Site icon

Bea Cukai: “Budak Ketan Putih”,  Perlu Dipastikan Asal dan Jalur Peredarannya

Screenshot_2026-09-14-23-07-03-48_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

Tembilahan, detikriau.id —  Informasi aktivitas bongkar muat sejumlah komoditas di salah satu titik perairan Sungai Indragiri mendapat penjelasan dari Bea Cukai Tembilahan. Pihak Bea Cukai menyebut, untuk menentukan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan kewajiban kepabeanan, terlebih dahulu perlu dipastikan asal barang serta sarana pengangkut yang digunakan.

Penjelasan tersebut disampaikan Bea Cukai Tembilahan sebagai tanggapan atas informasi media mengenai aktivitas bongkar muat yang sebelumnya diberitakan, termasuk adanya karung bertuliskan “BUDAK KETAN PUTIH” yang diinformasikan berisi beras ketan serta karung goni tanpa merek yang disebut berisi kacang tanah.

Menurut Bea Cukai Tembilahan, berdasarkan merek pada kemasan yang disampaikan, barang tersebut belum dapat dipastikan sebagai produk yang berasal dari luar negeri. Barang dimungkinkan pula merupakan komoditas yang didatangkan dari wilayah lain di dalam negeri atau antarpulau.

Karena itu, asal barang dan sarana pengangkut menjadi hal penting untuk memastikan ada atau tidaknya aspek kepabeanan dalam aktivitas tersebut.

Bea Cukai menjelaskan, apabila barang dan sarana pengangkut datang langsung dari luar negeri, terdapat kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi.

Untuk sarana pengangkut yang berasal dari luar negeri, terdapat kewajiban penyampaian manifest. Sementara terhadap barang yang datang langsung dari luar negeri, harus terdapat dokumen impor sesuai ketentuan kepabeanan.

Sebaliknya, apabila barang merupakan barang antarpulau dan sarana pengangkutnya bukan berasal dari luar negeri, aktivitas tersebut tidak memiliki kewajiban pemberitahuan kepada Bea Cukai dalam konteks kepabeanan.

Bea Cukai Tembilahan juga menjelaskan, apabila kemudian dapat dipastikan bahwa barang dan sarana pengangkut memang datang langsung dari luar negeri, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran.

Namun, apabila barang tersebut merupakan barang antarpulau, pengawasan dalam konteks kepabeanan bukan menjadi kewenangan Bea Cukai.

Dengan demikian, titik penting dalam persoalan aktivitas bongkar muat tersebut kini berada pada asal barang dan sarana pengangkutnya. Kepastian mengenai dua hal tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut masuk dalam ranah pengawasan kepabeanan atau merupakan aktivitas distribusi barang antarpulau.

Namun demikian, setidaknya terdapat petunjuk lain yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya terhadap beras ketan dalam karung bertuliskan “BUDAK KETAN PUTIH”.

Penelusuran terhadap basis data perdagangan internasional menemukan adanya catatan perdagangan komoditas sticky rice atau beras ketan dengan marking “BUDAK KETAN PUTIH”. Dalam data tersebut, komoditas tercatat berasal dari Vietnam dan menggunakan kemasan 25 kilogram.

Catatan perdagangan juga menunjukkan adanya pengiriman pada Desember 2023 dengan marking yang sama, di antaranya masing-masing tercatat sebanyak 27 ton dan 54 ton.

Temuan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti bahwa beras ketan yang terlihat dalam aktivitas bongkar muat di Sungai Indragiri merupakan bagian dari pengiriman tersebut.

Demikian pula, kesamaan tulisan pada karung belum dapat memastikan bahwa barang tersebut merupakan barang impor atau masuk ke Indonesia melalui jalur tertentu.

Akan tetapi, kesamaan marking tersebut setidaknya menunjukkan adanya jejak perdagangan yang layak ditelusuri, terutama untuk memastikan asal barang, pihak yang mendatangkan atau mendistribusikan, serta bagaimana komoditas tersebut sampai ke lokasi bongkar muat di Sungai Indragiri.

Dengan demikian, penjelasan Bea Cukai bahwa suatu barang bukan merupakan barang impor menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami dalam melihat persoalan ini. Di sisi lain, asal-usul komoditas dan jalur distribusinya tetap menjadi pertanyaan yang relevan untuk ditelusuri, khususnya karena terdapat kesamaan marking dengan catatan perdagangan internasional.

Apakah kesamaan marking tersebut hanya kebetulan, merupakan produk yang beredar melalui jalur perdagangan resmi, atau memiliki keterkaitan dengan pengiriman dari luar negeri, masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait./red

 

Exit mobile version