Site icon

DPRD Inhil Apresiasi Penataan Pasar, Capaian Retribusi Tembus 215 Persen

Screenshot_2026-09-14-06-00-06-89_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id — Carut-marut dan lemahnya tata kelola pasar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) selama ini mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Lemahnya pengawasan dan pendataan pada masa lalu dinilai turut menjadi persoalan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memicu berbagai persoalan di kalangan pedagang.

Penataan dan pendataan pedagang yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Inhil, khususnya dalam proses relokasi Pasar Jalan Yos Sudarso, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Inhil, Yusuf Said, SE.

Menurut Yusuf, perbaikan tata kelola pasar perlu dilakukan secara berkelanjutan, terutama menyangkut legalitas pedagang, pendataan serta kepastian pembayaran retribusi daerah.

Ia menilai, persoalan administrasi pedagang yang belum tertata dengan baik pada masa lalu berdampak terhadap optimalisasi penerimaan daerah.

“Selama ini pengelolaan pasar di Inhil sangat lemah dan terkesan ada pembiaran dari oknum-oknum dinas terdahulu. Akibatnya apa? PAD kita jebol, jadi temuan BPK-RI, dan pedagang kecil tidak mendapat kepastian hukum. Itu kelalaian masa lalu yang tidak boleh diulangi!” tegas Yusuf di Tembilahan akhir pekan kemeren.

Namun, Yusuf melihat adanya perbaikan dalam penataan pasar, terutama dari  kebijakan oleh pimpinan DKUPP saat ini melalui pendataan pedagang secara by name by address, penertiban administrasi serta upaya mengoptimalkan penerimaan retribusi berjalan maupun penyelesaian piutang retribusi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan retribusi yang menjadi hak daerah dapat dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi para pedagang.

“Penataan yang dilakukan saat ini harus kita lihat dari sisi perbaikan tata kelola. Pendataan pedagang dilakukan lebih terukur, retribusi tahun berjalan dioptimalkan dan piutang masa lalu juga ditindaklanjuti sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, salah satu capaian yang perlu menjadi perhatian adalah meningkatnya realisasi penerimaan retribusi pasar.

Berdasarkan data yang disampaikan, target Penerimaan Retribusi Pasar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp335.720.000. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp726.336.000, atau sekitar 215 persen dari target.

“Angka ini menunjukkan adanya peningkatan penerimaan yang cukup signifikan. Ke depan tentu yang harus dijaga bukan hanya pencapaiannya, tetapi juga bagaimana sistem pengelolaannya semakin transparan, tertib dan berkelanjutan,” kata Yusuf.

Legislatif juga mendorong agar penerapan program e-Retribusi dapat segera direalisasikan. Sistem digital tersebut dinilai penting untuk memperkuat transparansi penerimaan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran retribusi di lapangan.

Dalam jangka panjang, DPRD berharap pembenahan tata kelola tidak berhenti pada satu lokasi pasar saja, tetapi diterapkan secara bertahap di seluruh pasar yang berada di Kabupaten Inhil.

“Harapan kita Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi dan pasar-pasar di kecamatan juga mendapat perhatian dan penataan yang baik. Tujuannya agar pasar lebih tertib, bersih, nyaman dan pengelolaan retribusinya semakin transparan,” ujarnya.

Dukungan terhadap penataan tersebut juga disampaikan salah seorang pedagang senior sekaligus perwakilan pelaku usaha di pasar, Arfan (Busu). Menurutnya, penggunaan sistem aplikasi digital dan dokumen SSRD dalam pengelolaan retribusi memberikan kejelasan administrasi bagi pedagang.

“Kami masyarakat pasar sangat mendukung. Dulu pasar kita sembarangan dan tidak jelas administrasinya. Sekarang lewat DKUPP, lapak di TPS baru dijamin 100 persen gratis. Verifikasi pedagang dan pembayaran utang retribusi diatur secara resmi lewat aplikasi digital, bahkan diberikan juga kelonggaran mencicil bagi pedagang yang belum bisa melunasi hutang retribusi,” ujarnya.

Ia berharap proses penataan pasar dapat terus berjalan secara transparan sehingga pedagang memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas usahanya, sementara pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi pasar./”/red

Exit mobile version