Site icon

Tender Pasar Tembilahan Resmi Batal. Tiga Peserta Gugur

Screenshot_2026-09-11-15-03-14-64_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“… apakah target pembangunan pada tahun anggaran 2026 masih dapat direalisasikan?”

Tembilahan, detikriau.id – Proses tender pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar akhirnya berujung pada pembatalan. Status paket pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Indragiri Hilir kini tercantum “Tender Batal”.

Paket dengan kode tender 10150209000 tersebut merupakan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2026 dengan metode Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur. Pada laman LPSE, nilai kontrak juga tercantum belum dibuat.

Pembatalan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya proses tender memasuki tahapan evaluasi terhadap tiga perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

Sebagaimana diberitakan detikriau.id sebelumnya, terdapat 54 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta, namun hingga batas akhir pemasukan dokumen penawaran hanya tiga perusahaan yang benar-benar mengajukan harga.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Bumi Palapa Perkasa, PT Fida Teknik Pratama, dan PT Bukit Zaitun.

PT Bumi Palapa Perkasa mengajukan penawaran sebesar Rp19.493.455.291,16, PT Fida Teknik Pratama sebesar Rp17.312.924.783,77, sedangkan PT Bukit Zaitun mengajukan Rp17.821.376.902,08.

Namun, hasil evaluasi Pokja Pemilihan mencatat persoalan berbeda pada ketiga penawar tersebut.

Untuk PT Bumi Palapa Perkasa, Pokja mencantumkan hasil klarifikasi kepada Bank BRI BO Jakarta Joglo terkait jaminan penawaran. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, jaminan yang disampaikan disebut tidak pernah diterbitkan oleh bank dimaksud.

Sementara PT Fida Teknik Pratama mendapat catatan terkait pengalaman personel Manajer Proyek yang ditawarkan. Hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait menyebutkan personel tersebut tidak pernah bekerja pada pekerjaan yang diklaim sebagai pengalaman.

Sedangkan PT Bukit Zaitun tercatat memiliki persoalan pada jaminan penawaran. Dalam hasil evaluasi disebutkan jaminan penawaran yang disampaikan tidak diterbitkan oleh bank umum sesuai ketentuan dokumen pemilihan.

Kini Statusnya Berubah Menjadi Tender Batal

Setelah seluruh penawar yang memasukkan dokumen penawaran tercatat memiliki persoalan dalam proses evaluasi, laman resmi SPSE kini menampilkan status “Tender Batal” untuk paket pembangunan Pasar Tembilahan.

Perubahan status tersebut menjadi babak baru dalam rencana pembangunan pasar yang sebelumnya ditargetkan pemerintah daerah dapat segera dilaksanakan.

Data pengadaan yang terpantau juga menunjukkan paket tersebut memiliki nilai HPS Rp19,9 miliar dengan lokasi pekerjaan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dengan batalnya tender, perhatian berikutnya tentu tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pokja Pemilihan terkait paket tersebut.

Apakah paket akan segera ditenderkan kembali, dilakukan evaluasi terhadap dokumen persiapan pengadaan, atau terdapat perubahan tertentu terhadap spesifikasi maupun dokumen pemilihan, menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

Terlebih, pembangunan Pasar Tembilahan merupakan proyek bernilai cukup besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta aktivitas perdagangan di daerah.

Kepastian Tender Ulang Jadi Pertanyaan

Pembatalan tender juga menyisakan pertanyaan mengenai target waktu pelaksanaan pembangunan Pasar Tembilahan.

Sebelumnya pemerintah daerah menyampaikan rencana agar pembangunan pasar dapat segera dimulai pada 2026. Dengan proses tender pertama kini berstatus batal, jadwal pelaksanaan pekerjaan tentu berpotensi ikut bergeser.

Karena itu, Dinas PUPR Inhil, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta Pokja Pemilihan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan resmi pembatalan tender dan rencana tindak lanjutnya.

Publik juga penting mengetahui apakah akan dilakukan tender ulang dengan dokumen yang sama atau terdapat perubahan, kapan tender ulang akan diumumkan, serta bagaimana pemerintah memastikan proses berikutnya berlangsung kompetitif, transparan dan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebab, dari 54 perusahaan yang sebelumnya tercatat sebagai peserta, hanya tiga yang memasukkan penawaran, dan ketiganya kemudian tidak melanjutkan proses setelah hasil evaluasi.

Kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi agar pada proses berikutnya tidak kembali terjadi persoalan yang menyebabkan tender gagal atau batal.

Hingga berita ini disusun, detikriau.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Pokja Pemilihan dan Bagian PBJ Inhil, mengenai alasan resmi penetapan status Tender Batal serta kepastian proses tender ulang.

Publik kini menunggu apakah lelang pembangunan Pasar Tembilahan akan kembali dibuka dan apakah target pembangunan pada tahun anggaran 2026 masih dapat direalisasikan?/red

 

Exit mobile version