Tembilahan, detikriau.id – Ketua Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Herman Mahat memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang dilayangkan detikriau.id mengenai pelaksanaan kerja sama dengan PT Oscar Investama, termasuk perubahan pola kerja sama dari konsep inti-plasma dalam MoU Tahun 2014 menjadi pola kemitraan bagi hasil dalam MoU Tahun 2022.
Klarifikasi tersebut mencakup sejumlah hal yang menjadi perhatian, mulai dari alasan perubahan pola kerja sama, persetujuan anggota/pemilik lahan, ketentuan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), perbedaan luas lahan yang tercantum dalam MoU, investasi pembangunan kebun, hingga mekanisme pengawasan produksi dan pembagian hasil.
Perubahan MoU 2014 ke 2022
Koperasi menjelaskan, pada MoU Tahun 2014 kerja sama menggunakan konsep inti-plasma dengan komposisi 65 persen kebun inti dan 35 persen kebun plasma.
Sementara dalam MoU Tahun 2022, pola tersebut berubah menjadi kemitraan bagi hasil dengan komposisi 65 persen untuk PT Oscar Investama dan 35 persen untuk koperasi.
Menurut koperasi, perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian terhadap kondisi faktual pengelolaan kebun sekaligus untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kepentingan pemilik lahan atau anggota koperasi dalam jangka panjang.
Koperasi menegaskan, perubahan pola tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ataupun mengurangi hak kepemilikan anggota koperasi atas lahan yang dikerjasamakan.
Justru, salah satu pertimbangan perubahan pola adalah agar setelah masa kerja sama berakhir, lahan dapat kembali secara utuh kepada pemilik asal sesuai persil masing-masing.
“Komposisi 65 persen dan 35 persen dalam MoU Tahun 2022 bukan merupakan pembagian kepemilikan tanah. Komposisi tersebut merupakan mekanisme pembagian hasil dalam hubungan kerja sama pengelolaan kebun antara perusahaan dengan koperasi berdasarkan kesepakatan para pihak,” demikian penjelasan koperasi dalam jawaban konfirmasi yang diterima detikriau.id, ahad (11/9/2026).
Dengan demikian, koperasi menegaskan angka 65 persen untuk PT Oscar Investama dan 35 persen untuk koperasi tidak dapat dimaknai sebagai pembagian kepemilikan tanah masyarakat.
Menurut koperasi, hak atas tanah dan mekanisme pembagian hasil merupakan dua hal yang berbeda.
Kondisi Lahan dan Alasan Memilih Pola Bagi Hasil
Koperasi juga menjelaskan bahwa kondisi geografis wilayah perkebunan menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan pola kerja sama.
Wilayah perkebunan disebut memiliki karakteristik lahan pesisir yang membutuhkan sistem tata air, tanggul, kanal, perawatan kebun serta berbagai infrastruktur perkebunan dengan kebutuhan investasi dan biaya pemeliharaan yang besar.
Dalam jawaban tersebut disebutkan, apabila terjadi kerusakan atau jebolnya tanggul, biaya penanggulangannya dapat mencapai kurang lebih Rp500 juta untuk satu kali penanganan, tergantung tingkat kerusakan dan kondisi lapangan.
Selain persoalan teknis, pengelolaan perkebunan dalam skala besar juga membutuhkan kemampuan manajemen, sumber daya manusia, administrasi, pembiayaan serta kepastian hukum secara berkelanjutan.
Atas kondisi tersebut, koperasi menilai diperlukan mitra yang memiliki kemampuan modal, teknis, manajemen dan sumber daya untuk pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan serta pengembangan kebun.
Karena itu, pola kerja sama kemudian diarahkan menjadi pola kemitraan pengelolaan dan bagi hasil.
Persetujuan Anggota dan Sosialisasi MoU 2022
Mengenai apakah perubahan pola kerja sama tersebut telah mendapatkan persetujuan anggota atau pemilik lahan, koperasi menyatakan bahwa perubahan telah melalui proses sosialisasi dan pembahasan kepada anggota/pemilik lahan melalui koperasi.
Koperasi menyebut proses tersebut berlangsung ketika Indonesia masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.
Karena terdapat pembatasan terhadap kegiatan dan pertemuan masyarakat dalam jumlah besar, sosialisasi dan pembahasan salah satunya dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Pertemuan daring tersebut digunakan untuk menyampaikan dan menjelaskan perubahan pola kerja sama, termasuk perbedaan antara konsep inti-plasma dalam MoU sebelumnya dengan pola kemitraan bagi hasil yang dituangkan dalam MoU Tahun 2022.
Koperasi menegaskan perubahan tersebut bukan kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba ataupun tanpa sepengetahuan anggota, melainkan telah didahului proses komunikasi dan sosialisasi melalui koperasi.
Dokumen Rapat dan Administrasi Koperasi
Terkait pertanyaan mengenai berita acara rapat, daftar hadir, keputusan koperasi maupun dokumen lainnya yang menjadi dasar penandatanganan MoU 2022, koperasi menyatakan bahwa dokumen yang berkaitan dengan proses pembahasan dan pelaksanaan kerja sama terdokumentasi dan tersimpan dalam administrasi koperasi.
Namun, koperasi tidak melampirkan seluruh dokumen tersebut untuk konsumsi publik.
Alasannya, sebagian dokumen internal koperasi merupakan dokumen hukum dan organisasi yang dapat memuat data anggota, tanda tangan, identitas maupun informasi lain yang berkaitan dengan hubungan hukum antara koperasi, anggota dan pihak mitra.
Koperasi menegaskan tidak dilampirkannya dokumen tersebut bukan berarti dokumen tidak ada. Menurut koperasi, dokumen tersebut tersimpan dalam administrasi dan dapat diperlihatkan atau disampaikan apabila diperlukan untuk kepentingan hukum atau pemeriksaan oleh instansi maupun lembaga yang berwenang, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Soal Izin Pengurusan HGU atas Nama PT Oscar
Salah satu poin yang turut diklarifikasi adalah ketentuan dalam MoU Tahun 2022 yang menyebut Pihak Pertama memberikan izin agar lahan yang dikerjasamakan dapat diproses Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Oscar Investama.
Koperasi menjelaskan, pada prinsipnya persetujuan terhadap pengelolaan lahan dan proses legalitasnya telah menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama antara pemilik lahan, koperasi dan perusahaan sejak awal.
Menurut koperasi, kerja sama tersebut juga telah didahului dengan tindakan hukum dari masing-masing pemilik lahan melalui penandatanganan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL).
SPPL disebut menjadi salah satu dokumen dasar yang menunjukkan adanya persetujuan pemilik lahan untuk mengikutsertakan lahannya dalam skema pengelolaan bersama koperasi dan perusahaan.
Koperasi juga menegaskan, persetujuan terhadap proses HGU tidak dapat diartikan sebagai penyerahan atau pengalihan kepemilikan tanah masyarakat kepada PT Oscar Investama.
HGU Dalam Proses Pengurusan
Terkait berapa luas lahan yang saat ini telah memiliki HGU atas nama PT Oscar Investama, termasuk nomor sertifikatnya, koperasi memberikan penjelasan bahwa permohonan HGU telah diajukan dan proses pengurusannya masih berjalan.
Karena itu, koperasi menyatakan tidak tepat apabila seluruh objek kerja sama pada tahap ini dinyatakan telah memiliki Sertifikat HGU atas nama PT Oscar Investama.
Adapun rincian luas yang diajukan, bidang/persil, dokumen pertanahan serta data administratif dan hukum lainnya disebut merupakan dokumen dengan penggunaan terbatas.
Koperasi menyatakan dokumen tersebut dapat diperlihatkan atau disampaikan kepada instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pengadilan maupun lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi.
Ada Perbedaan Luas dalam MoU, Data Terbaru Disebut 1.613,14 Hektare
Mengenai perbedaan angka luas lahan yang tercantum dalam MoU Tahun 2022, koperasi mengakui terdapat perbedaan antara angka 1.601,44 hektare pada Pasal 6 dengan 1.593,18 hektare pada Pasal 10.
Koperasi menjelaskan perbedaan tersebut merupakan ketidaktepatan atau kesalahan pencantuman angka pada saat penyusunan dokumen.
Menurut penjelasan koperasi, pada saat itu proses pendataan dan verifikasi lahan masih berlangsung dan data yang digunakan berasal dari beberapa sumber yang masih dalam proses pencocokan.
Koperasi menyatakan selisih 8,26 hektare tersebut bukan akibat pengurangan, penambahan ataupun pengalihan lahan secara sepihak oleh koperasi maupun perusahaan.
Setelah dilakukan pembaruan, pencocokan dan verifikasi terhadap bidang-bidang lahan yang menjadi objek kerja sama, koperasi menyebut luas terbaru objek kerja sama mencapai 1.613,14 hektare.
Angka tersebut yang kemudian dijadikan data terbaru oleh koperasi dengan tetap mengacu kepada rincian bidang/persil dan dokumen masing-masing pemilik lahan.
Investasi PT Oscar dan Pengembaliannya
Mengenai total investasi pembangunan kebun yang telah dikeluarkan PT Oscar Investama sejak 2014 hingga saat ini serta berapa nilai investasi yang telah dikembalikan melalui hasil produksi TBS, koperasi menyatakan mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai perkembangan investasi serta pengembalian investasi perusahaan.
Namun, koperasi tidak menyampaikan angka nominal dan rincian data keuangan tersebut dalam jawaban untuk konsumsi publik.
Koperasi menyebut data tersebut merupakan bagian dari data keuangan dan administrasi internal dalam hubungan kerja sama.
Meski demikian, koperasi menyatakan tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada anggota.
Rincian investasi, produksi, pendapatan, biaya operasional, pengembalian investasi serta sisa investasi akan disampaikan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum resmi pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Koperasi menegaskan, data tersebut bukan ditutup dari anggota, tetapi penyampaiannya ditempatkan pada forum yang dianggap tepat dan kepada pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kerja sama tersebut.
Nilai Investasi Disebut Naik Menjadi Sekitar Rp88 Juta per Hektare
Dalam MoU Tahun 2014 tercantum nilai investasi pembangunan kebun sebesar Rp62.251.000 per hektare.
Koperasi menjelaskan angka tersebut merupakan nilai berdasarkan kondisi dan perhitungan pada saat perjanjian dibuat.
Seiring perkembangan waktu dan meningkatnya berbagai komponen biaya, serta karakteristik pembangunan perkebunan di wilayah pesisir, nilai pembangunan kebun berdasarkan perkembangan perhitungan saat ini disebut berada pada kisaran kurang lebih Rp88 juta per hektare.
Koperasi menyebut peningkatan tersebut berkaitan dengan perkembangan biaya pembangunan selama lebih dari satu dekade serta kebutuhan teknis khusus wilayah pesisir, termasuk pembangunan dan pemeliharaan tanggul, kanal, tata air, jalan kebun dan infrastruktur pendukung lainnya.
Karena itu, MoU Tahun 2022 tidak lagi mengunci investasi pada satu nominal tertentu untuk seluruh masa kerja sama. Mekanisme yang digunakan adalah perkembangan investasi dikomunikasikan dari waktu ke waktu dan dilaporkan kepada koperasi.
Rincian perhitungan investasi, menurut koperasi, akan disampaikan kepada anggota melalui forum RAT.
Produksi TBS dan Pembagian Hasil Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
Mengenai mekanisme verifikasi jumlah TBS yang dijual, harga jual, biaya operasional, pembayaran pinjaman serta pembagian hasil, koperasi menyatakan melakukan fungsi pengawasan melalui mekanisme pelaporan dan evaluasi bersama PT Oscar Investama.
Mekanisme tersebut disebut merupakan bagian dari hak Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam MoU Tahun 2022.
Dalam praktiknya, pengurus koperasi bersama perusahaan melakukan pemaparan, evaluasi dan sosialisasi bagi hasil setiap tiga bulan sekali.
Evaluasi tersebut mencakup perkembangan produksi TBS, penjualan, harga, biaya operasional, perkembangan investasi atau pinjaman serta dasar perhitungan pembagian hasil.
Selanjutnya, perkembangan pelaksanaan kerja sama disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui RAT.
Dengan mekanisme tersebut, koperasi menyatakan pengawasan dilakukan secara berkala antara koperasi dan perusahaan setiap tiga bulan, sedangkan pertanggungjawaban kepada anggota dilakukan secara tahunan melalui RAT.
Koperasi Tegaskan Hak Pemilik Lahan Tetap Ada
Menjawab pertanyaan mengenai hak ekonomi pemilik lahan setelah perubahan pola inti-plasma menjadi bagi hasil, koperasi kembali menegaskan bahwa perubahan pola kerja sama tersebut tidak menghilangkan kepentingan ekonomi maupun hubungan pemilik asal terhadap lahan yang dikerjasamakan.
Hak ekonomi anggota diwujudkan melalui pembagian hasil pengelolaan kebun sesuai perjanjian.
Sementara komposisi 65 persen untuk PT Oscar Investama dan 35 persen untuk koperasi ditegaskan sebagai komposisi pembagian hasil, bukan pembagian kepemilikan tanah.
Koperasi menyatakan lahan masyarakat sejak awal diserahkan untuk dikelola dalam jangka waktu kerja sama, bukan dijual kepada perusahaan.
Karena itu, setelah masa kerja sama dan hak pengusahaan berakhir, prinsip yang disepakati adalah lahan dikembalikan kepada pemilik asal sesuai persil masing-masing.
Bagaimana Jika HGU Terbit atas Nama PT Oscar?
Terkait kemungkinan HGU atas nama PT Oscar Investama, koperasi menjelaskan bahwa prinsip pengembalian hak tersebut akan ditegaskan dalam dokumen pemberian hak atau SHGU yang nantinya diterbitkan, dengan tetap mengikuti keputusan instansi pertanahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hubungan masing-masing pemilik dengan persil asal, menurut koperasi, tetap dijaga melalui SPPL, data pemilik, dokumen asal atau alas hak, data persil serta administrasi kerja sama lainnya.
Koperasi menegaskan HGU berfungsi memberikan kepastian hukum terhadap pengusahaan kebun selama jangka waktu tertentu dan bukan dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat secara permanen.
Redaksi detikriau.id mencatat, penjelasan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak koperasi atas sejumlah pertanyaan terkait kerja sama dengan PT Oscar Investama. Beberapa dokumen yang disebut dalam klarifikasi, termasuk dokumen koperasi, SPPL, proses HGU, data investasi dan laporan kerja sama, menjadi bagian penting untuk melihat secara utuh hubungan hukum dan ekonomi antara pemilik lahan, koperasi dan perusahaan./red

