Site icon

Status Lahan dan Bagi Hasil PT Oscar Investama-Koperasi Disorot, Ini Penjelasan Para Pihak

Screenshot_2026-09-08-10-53-27-45_96b26121e545231a3c569311a54cda96

Tembilahan, detikriau.id – Persoalan kerja sama antara PT Oscar Investama dan koperasi yang mewadahi masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menjadi perhatian. Dalam pertemuan yang membahas hubungan kerja sama tersebut, senen (7/9/2026), muncul sejumlah penjelasan dari pihak koperasi maupun perusahaan, terutama menyangkut status lahan, mekanisme bagi hasil dan proses kerja sama yang telah berlangsung sejak 2013.

Ketua Koperasi Herman Mahat menyebut, kerja sama antara koperasi dan PT Oscar Investama telah dimulai sejak 2013. Pada awal kerja sama, disepakati pola bagi hasil sebesar 60 persen untuk perusahaan, 35 persen untuk pemilik lahan atau anggota koperasi dan 5 persen untuk pengurus koperasi.

Menurut Herman, pola tersebut diperkuat dengan surat pernyataan masyarakat yang menyetujui kerja sama dengan pola inti-plasma. Luas lahan yang disebut menjadi objek kerja sama saat itu mencapai sekitar 1.613 hektare.

Herman mengatakan, dalam perjalanan kerja sama, sempat terjadi perubahan angka pembagian. Namun pada periode 2013–2014, komposisi tersebut kembali kepada pola 60 persen untuk perusahaan, 35 persen pemilik lahan dan 5 persen pengurus koperasi.

Perubahan mekanisme kembali terjadi pada 2022 melalui sebuah nota kesepahaman (MOU). Menurut Herman, komposisi persentase secara prinsip tetap 60–35–5, tetapi mekanisme perhitungannya berubah dari bagi hasil berdasarkan panen menjadi bagi hasil berdasarkan uang.

Perubahan tersebut, kata dia, disepakati melalui rapat anggota yang dilaksanakan secara daring karena berlangsung pada masa pandemi COVID-19.

Namun dalam pelaksanaan berikutnya, muncul berbagai angka pembagian yang berbeda di kalangan anggota. Herman menyebut ada yang menyampaikan komposisi 50 persen, 25 persen dan 15 persen, sementara angka lain yang beredar menyebutkan angka 65 persen, 60 persen dan 25 persen. Perbedaan informasi tersebut kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan anggota koperasi.

Herman menjelaskan, mekanisme yang berjalan saat ini terdiri dari 60 persen untuk biaya operasional perusahaan, 25 persen untuk pengembalian modal atau pinjaman pembangunan kebun, sedangkan sisa 15 persen dibagi menjadi 5 persen untuk pengurus koperasi dan 10 persen untuk pemilik lahan, atau disesuaikan dengan kondisi keuangan.

Perubahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dirasakan anggota koperasi.

Di sisi lain, pihak koperasi juga menyebut harga tandan buah segar (TBS) yang diterima masih berada pada kisaran Rp2.800 hingga Rp3.800 per kilogram. Kondisi tersebut dinilai ikut mempengaruhi hasil yang diterima anggota, sementara biaya pengelolaan kebun terus meningkat.

 

Perusahaan Klaim Tidak Menutup-nutupi

Dari pihak PT Oscar Investama, perwakilan humas perusahaan menegaskan bahwa perusahaan hadir sebagai mitra koperasi dan menjalankan kerja sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pihak perusahaan meminta pemerintah dan Dinas Koperasi turut memfasilitasi serta memantau pelaksanaan kerja sama agar menghasilkan kepastian hukum, keamanan berusaha dan manfaat bagi seluruh pihak.

Perusahaan juga menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tidak dilakukan langsung dengan individu, melainkan melalui koperasi sebagai wadah yang sah.

Menurut pihak perusahaan, proses perizinan dan pengelolaan perkebunan memiliki tahapan yang panjang dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, penyelesaian seluruh proses perizinan disebut dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.

Perusahaan membantah adanya niat untuk menutup-nutupi persoalan. Sebaliknya, pihak perusahaan menyatakan terbuka terhadap pertanyaan dan kritik serta siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang dinilai belum tepat.

 

Status Lahan Menjadi Titik Penting

Salah satu hal yang cukup penting dalam pertemuan tersebut adalah penjelasan mengenai status lahan.

Ketua koperasi menyatakan lahan yang dikelola dalam kerja sama tersebut merupakan lahan masyarakat. Dalam skema yang dijelaskan koperasi, setelah masa kerja sama berakhir, seluruh lahan disebut akan dikembalikan kepada pemilik asal tanpa pengurangan luas lahan.

Sementara itu, pihak perusahaan juga menyatakan posisinya sebagai mitra koperasi dalam pengelolaan perkebunan.

Keterangan tersebut membuka ruang penting untuk melihat secara lebih jelas bagaimana konstruksi hukum pengelolaan lahan tersebut, terutama mengenai hubungan antara pemilik lahan, koperasi dan perusahaan.

Apalagi sebelumnya terdapat data perkebunan yang mencatat PT Oscar Investama memiliki IUP dengan luasan sekitar 14.560 hektare, sementara Ketua Koperasi menyebut luas lahan yang menjadi objek kerja sama masyarakat sekitar 1.613 hektare.

Perbedaan angka tersebut belum dapat ditarik sebagai indikasi pelanggaran, sebab sangat mungkin kedua angka tersebut merujuk pada objek atau status areal yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana hubungan antara luas areal dalam IUP dengan lahan masyarakat yang menjadi objek kerja sama, serta bagaimana status masing-masing areal tersebut secara administratif dan hukum.

 

Dokumen Kerja Sama Perlu Dibuka

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah dokumen menjadi penting untuk dilihat, antara lain perjanjian kerja sama sejak 2013, MOU tahun 2022, keputusan atau berita acara rapat anggota yang menyepakati perubahan mekanisme bagi hasil, serta dokumen yang menerangkan status dan luas lahan masyarakat yang menjadi objek kerja sama.

Begitu pula dengan dokumen perizinan perkebunan dan peta areal yang dapat menjelaskan hubungan antara IUP perusahaan dengan lahan yang disebut sebagai milik masyarakat.

Keterbukaan dokumen tersebut penting bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban dan pembagian manfaat dari kerja sama yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Herman Mahat sendiri mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal transparansi dan sosialisasi kepada seluruh anggota. Ia menyebut telah dilakukan sekitar 13 kali pertemuan untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Ia berharap perbedaan pandangan antara anggota, koperasi dan perusahaan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme demokratis.

“Tujuan kita satu, kesejahteraan seluruh anggota koperasi,” demikian garis besar harapan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dengan demikian, persoalan PT Oscar Investama dan koperasi saat ini tidak hanya berkaitan dengan besaran pembagian hasil, tetapi juga menyangkut kejelasan status lahan, dasar pengelolaan, kesesuaian dokumen kerjasama serta transparansi perhitungan hasil yang diterima masyarakat.

Seluruh pihak kini memiliki ruang yang sama untuk membuka dokumen dan memberikan penjelasan agar persoalan yang disebut sebagai perselisihan antar-sesama pihak tersebut tidak berkembang menjadi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat pemilik lahan maupun perusahaan./red

Exit mobile version