Tembilahan, detikriau.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti narkotika dari lima perkara yang ditangani sepanjang Juni hingga Agustus 2026.
Pemusnahan tersebut digelar di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung di wilayah Inhil. Kapolres Inhil disebut masih berada di lokasi karhutla bersama unsur TNI dan tim pemadam, sehingga kegiatan dipimpin Wakapolres Inhil, Kompol Maitertika, S.H., M.H.
Dalam pemaparan perkara, polisi menyebut terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan total 5.707 butir pil ekstasi dengan berat 1.859,86 gram serta sabu dengan total berat 337,85 gram” Disampaikan Wakapolres.
Selanjutnya, pada 27 Juni 2026, polisi mengungkap perkara dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 272 gram. Sebanyak 255,51 gram dimusnahkan dan 16,49 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Kemudian pada 29 Juni 2026, polisi mengamankan 5.707 butir pil ekstasi dengan berat total 1.859,86 gram. Dari jumlah tersebut, 1.852,02 gram dimusnahkan dan 7,24 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Pada 22 Juli 2026, polisi kembali mengungkap perkara narkotika dengan barang bukti 78 paket sabu seberat 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan, sedangkan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Terakhir, dalam perkara yang tercatat pada 9 Agustus 2026, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram dimusnahkan dan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Jika dijumlahkan berdasarkan rincian dalam press release, sabu yang dimusnahkan dari lima perkara tersebut mencapai 309,96 gram, sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sementara itu, sebanyak 5.707 butir pil ekstasi dengan berat 1.859,86 gram turut menjadi barang bukti dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Inhil.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Polres Inhil menyampaikan bahwa Kapolres awalnya berhalangan hadir karena masih melakukan pemantauan penanganan karhutla bersama unsur TNI dan tim pemadam.
“Bapak Kapolres awalnya berhalangan hadir karena masih berada di lokasi kebakaran hutan dan lahan bersama unsur TNI dan tim pemadam,”
Ia menyebut kondisi karhutla mulai membaik setelah sebelumnya terdapat ratusan titik api.
“Dari ratusan titik api kemarin, kini tinggal satu titik,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41). Para tersangka masih berstatus tersangka dalam proses hukum./Guntur alam

