Site icon

Kadis PUTRPKP Inhil Akui Intervensi Sulit Dihindari. Tegaskan Mekanisme PBJ Tak Boleh Dilangkahi

Screenshot_2026-08-24-13-36-59-83_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Tembilahan, detikriau.id —  Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUTRPKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Yusnaldi, ST.,MM menegaskan tidak ada praktik jual-beli paket pekerjaan di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Penegasan tersebut disampaikan Yusnaldi saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), menyikapi berkembangnya isu mengenai dugaan jual-beli paket pekerjaan pemerintah serta kemungkinan adanya intervensi dalam penentuan penyedia.

Yusnaldi mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur metode pemilihan penyedia, mulai dari e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat hingga tender.

“Ini pertama yang harus kita pahami. Semua mekanismenya dalam PBJ,” tegas Yusnaldi.

Ia memastikan, apabila ada pihak yang mengklaim atau bahkan menjual paket pekerjaan di lingkungan Dinas pimpinannya, klaim tersebut tidak benar.

“Kalau ada yang menjual paket, terutama di Dinas PU, saya pastikan itu tidak benar dan tidak ada. Ikuti saja mekanisme PBJ,” ujarnya.

Menurut Yusnaldi, pihak yang dapat mengikuti proses pengadaan adalah penyedia atau rekanan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai bidang pekerjaan yang dipersyaratkan.

Ia menegaskan, tidak ada seseorang yang dapat mengklaim suatu paket pekerjaan sebagai miliknya apabila yang bersangkutan bukan pemilik perusahaan yang mengikuti proses pengadaan.

“Tidak ada satu pun orang yang bisa mengklaim bahwa itu paket saya, apalagi dia bukan pemilik perusahaan. Yang hanya bisa merekomendasikan adalah pemilik perusahaan,” katanya.

Namun demikian, Yusnaldi menjelaskan bahwa status formal sebagai pemilik perusahaan juga tidak serta-merta membuat sebuah perusahaan dapat ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.

Dalam proses PBJ, kata dia, terdapat tahapan pembuktian terhadap kemampuan perusahaan, termasuk keberadaan tenaga kerja, tenaga ahli maupun kemampuan lainnya sesuai persyaratan pekerjaan.

“Kalau tidak bisa dibuktikan maka dia tidak dinilai layak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tidak bisa berkontrak dengan kami,” ujarnya.

Yusnaldi menambahkan, prinsip pembuktian tersebut tetap dilakukan dalam berbagai mekanisme pengadaan, baik pengadaan langsung maupun tender.

Akui Intervensi Sulit Dihindari

Menariknya, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pihak yang memiliki pengaruh atau daya tekan terhadap proses penentuan penyedia, Yusnaldi mengakui bahwa intervensi merupakan sesuatu yang tidak mudah sepenuhnya dihindari.

“Sejujurnya intervensi di manapun tidak bisa kita hindari,” kata Yusnaldi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan intervensi tidak boleh menghilangkan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, mekanisme PBJ harus tetap menjadi pegangan karena pihak yang pada akhirnya berkomitmen dan menandatangani kontrak adalah pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, bukan pihak yang memberikan intervensi.

“Namun mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) wajib jalan. Itu yang jadi pegangan dan pedoman saya,” tegasnya.

Ia bahkan menegaskan, pimpinan maupun pihak lain tidak semestinya dapat menjual atau mengklaim suatu pekerjaan pemerintah.

“Siapa yang bisa menjual-jual pekerjaan? Pimpinan kami tentu juga tidak bisa, termasuk pihak-pihak lainnya, karena sekali lagi kami pertegas bahwa kami akan berpegang teguh pada mekanisme PBJ,” katanya.

PUPR Akan Inventarisasi Penyedia Lokal

Sebagai bagian dari upaya membenahi proses pengadaan, Yusnaldi mengatakan pihaknya telah memerintahkan pendataan terhadap penyedia yang berada di Kabupaten Inhil, baik penyedia konstruksi maupun konsultan.

Pendataan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk mengetahui secara jelas keberadaan dan kapasitas penyedia lokal sehingga kesempatan berusaha dapat diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.

“Kita akan coba lakukan lebih transparan. Kita bongkar, kita pampangkan, penyedia-penyedia lokal itu, ini, ini, ini. Mereka akan kita berikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan,” ujarnya.

Menurut Yusnaldi, keberadaan penyedia lokal penting karena pekerjaan pemerintah juga diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

Namun ia menyadari jumlah paket pekerjaan pemerintah tidak selalu sebanding dengan jumlah penyedia lokal yang benar-benar memenuhi persyaratan.

“Kalau misalnya ada 1.000 pekerjaan sementara penyedia lokal kita hanya ada 15, ini tentu tidak sebanding. Makanya ada juga penyedia dari luar masuk. Kita tidak menutup kemungkinan itu, PBJ itu untuk seluruh Indonesia,” jelasnya.

Soroti Fenomena Pemodal di Balik Perusahaan

Dalam penjelasannya, Yusnaldi juga mengungkap fenomena yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses pengadaan, yakni adanya perusahaan yang secara formal tercatat atas nama seseorang, tetapi terdapat dugaan pemodal lain di belakangnya.

Ia mencontohkan, sebuah CV secara administratif tercatat dimiliki seseorang, tetapi perlu dipastikan apakah orang tersebut benar-benar pemilik modal dan pengendali perusahaan.

“Banyak terjadi di Inhil seperti itu. Makanya pemodal itu minta tolong ke sana, minta tolong ke sini agar bisa mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Meski fenomena tersebut menurutnya terjadi di dunia usaha, Yusnaldi menegaskan proses pengadaan tetap harus dilakukan melalui mekanisme perusahaan dan ketentuan PBJ.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian penyedia lokal memiliki kemampuan modal yang terbatas sehingga harus diperhitungkan dalam pembagian pekerjaan.

“Pada umumnya penyedia kita memiliki modal kecil. Artinya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu ada back up di belakang mereka,” katanya.

Menurutnya, apabila satu perusahaan mengambil terlalu banyak pekerjaan, risiko keterlambatan maupun wanprestasi akan semakin besar.

“Untuk menyelesaikan satu pekerjaan saja pendanaan mereka sudah kembang-kempis, apalagi untuk menyelesaikan pekerjaan lebih dari satu,” ujarnya.

Komitmen Yusnaldi Menjadi Pegangan

Yusnaldi kembali menegaskan bahwa penentuan penyedia merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan klaim pihak tertentu.

Ia menyatakan akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh penyedia lokal dan memastikan bahwa mereka benar-benar merupakan penyedia yang memiliki kemampuan serta memenuhi persyaratan.

“Sekali lagi, saya akan inventarisasi semua rekanan penyedia lokal,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi komitmen terbuka Dinas PUTRPKP Inhil di tengah sorotan publik mengenai isu jual-beli paket dan dugaan intervensi dalam pengadaan.

Dengan demikian, pernyataan Yusnaldi bukan hanya menjadi bantahan terhadap isu yang berkembang, tetapi juga membuka ruang bagi publik untuk menguji pelaksanaan komitmen tersebut dalam proses pengadaan di lapangan.

Yusnaldi sendiri mengakui bahwa intervensi tidak selalu mudah dihindari. Namun ia menegaskan bahwa apa pun bentuk intervensinya, mekanisme PBJ tetap wajib dijalankan.

“Intervensi dimanapun tidak bisa kita hindari, namun mekanisme PBJ wajib jalan. Itu yang jadi pegangan dan pedoman saya,” pungkasnya./red

Exit mobile version