Inhil, detikriau.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Terduga pelaku berinisial H (37) diamankan personel Opsnal Polsek Kateman pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Kateman.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kateman pada 21 Agustus 2026. Dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman korban dan terduga pelaku.
Korban diketahui merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Demi perlindungan korban, identitas serta informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban tidak dipublikasikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler dan sebilah parang.
Kapolsek Kateman saat dikonfirmasi detikriau.id melalui WhatsApp, sabtu (22 agustus 2026) membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Iya benar. Sekarang lagi proses sidik, untuk pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, SH.,MH
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan langkah penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kateman untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Kateman memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan dan perkara saat ini dalam tahap penyidikan./Guntur alam

