Site icon

HGU Bukan Informasi Sakral: BPN Inhil Perlu Membuka Data yang Menyangkut Kepentingan Publik

Screenshot_2026-08-20-14-51-22-63_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Redaksi

“… keterbukaan bukan kemurahan hati birokrasi. Ia adalah bagian dari kewajiban negara kepada masyarakat”

detikriau.id – Ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir: mengapa informasi mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan badan usaha yang menguasai lahan dalam jumlah besar di daerah ini masih begitu sulit diketahui publik?

Pertanyaan ini bukan muncul tanpa alasan.

Masyarakat, organisasi masyarakat dan sejumlah elemen sipil di Indragiri Hilir selama ini mempertanyakan status HGU puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Di antaranya menyangkut kejelasan nomor dan masa berlaku HGU, luas lahan, batas penguasaan, status perpanjangan atau pembaruan, hingga kesesuaian antara hak yang diberikan dengan pemanfaatan tanah di lapangan.

Pertanyaan serupa juga muncul terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh kelompok usaha besar, termasuk yang beroperasi di kawasan Pulau Burung.

Di tengah persoalan agraria yang tidak jarang berujung pada konflik antara perusahaan dan masyarakat, informasi tersebut bukan sekadar urusan administrasi pertanahan.

Ia menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, penguasaan tanah negara, tata ruang, potensi konflik agraria dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya agraria.

Karena itu, keterbukaan informasi HGU tidak semestinya dipandang sebagai permintaan yang mengada-ada.

Keterbukaan adalah prinsip, kerahasiaan adalah pengecualian

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu instrumen penting untuk mendorong penyelenggaraan negara yang baik sekaligus memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap badan publik.

Artinya, titik berangkatnya adalah terbuka.

Jika terdapat informasi tertentu yang memang dikecualikan, badan publik tentu memiliki kewenangan untuk tidak memberikannya. Tetapi pengecualian tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan kata lain, tidak tepat apabila seluruh informasi yang berkaitan dengan HGU kemudian dipukul rata sebagai informasi rahasia.

Dalam praktik penyelesaian sengketa informasi, Komisi Informasi juga telah menangani perkara yang berkaitan dengan informasi pertanahan dan BPN.

Pada 2023, misalnya, Komisi Informasi Pusat menyatakan informasi tertentu mengenai perubahan SHGB sebagai informasi terbuka dan memerintahkan BPN memberikan informasi secara tertulis setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara-perkara lain yang berkaitan dengan informasi pertanahan juga terus muncul di Komisi Informasi. Bahkan pada 2025 terdapat sengketa yang menyangkut permintaan dokumen peta bidang tanah terkait sertifikat HGU.

Fakta ini penting.

Sebab ia menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi pertanahan bukan perkara sederhana antara “boleh dibuka” atau “harus ditutup”.

Yang harus dilakukan adalah memilah: informasi mana yang memang terbuka, informasi mana yang dikecualikan, dan apa dasar hukumnya.

Jangan berlindung di balik istilah “data pertanahan”

Di sinilah publik membutuhkan penjelasan dari Kantor Pertanahan Inhil.

Ketika masyarakat meminta informasi mengenai HGU perusahaan, publik tidak sedang meminta data pribadi pemegang saham, nomor rekening, rahasia dagang, atau informasi pribadi yang dilindungi undang-undang.

Yang dipertanyakan adalah hal-hal mendasar mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah:

Siapa pemegang haknya? Berapa luasnya? Di mana lokasinya? Kapan HGU diterbitkan? Kapan berakhir? Apakah sudah diperpanjang atau diperbarui? Bagaimana statusnya saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika objek tanah berada di wilayah yang juga menjadi ruang hidup masyarakat.

Sebab tanpa informasi yang jelas, masyarakat akan kesulitan membedakan antara tanah yang benar-benar masih berada dalam hak perusahaan, tanah yang haknya telah berakhir, tanah yang sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan, tanah negara, maupun tanah yang diklaim masyarakat.

Dalam situasi seperti itu, ketertutupan justru berpotensi memperbesar ruang spekulasi.

Dan ketika informasi resmi tidak tersedia, ruang tersebut akan diisi oleh rumor, klaim sepihak dan kecurigaan.

BPN tidak cukup hanya menjadi kantor pelayanan

Kantor Pertanahan bukan hanya tempat masyarakat mengurus sertifikat.

Dalam konteks yang lebih luas, institusi pertanahan mempunyai posisi strategis dalam memastikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan status HGU puluhan perusahaan, respons yang dibutuhkan bukan semata-mata jawaban administratif.

Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Jika HGU sebuah perusahaan masih aktif, katakan aktif.

Jika sudah berakhir, jelaskan status setelah berakhirnya hak tersebut.

Jika sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan, jelaskan status prosesnya sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan.

Jika ada informasi yang tidak dapat dibuka, jelaskan bagian mana yang dikecualikan dan apa dasar hukumnya.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa “data tersebut bukan konsumsi publik” tanpa penjelasan mengenai dasar pengecualiannya.

Sebab dalam rezim keterbukaan informasi, pengecualian bukanlah kata sakti.

Publik tidak meminta BPN melanggar hukum

Tuntutan keterbukaan ini juga perlu ditegaskan agar tidak salah dipahami.

Masyarakat tidak sedang meminta BPN membuka informasi yang secara sah dilindungi undang-undang.

Masyarakat meminta BPN menjalankan prinsip maksimum keterbukaan dengan tetap menghormati informasi yang memang wajib dirahasiakan.

Kalau ada bagian tertentu yang dikecualikan, publik tentu harus menghormatinya.

Tetapi informasi yang dapat dibuka seharusnya tidak ikut terkunci hanya karena terdapat sebagian informasi yang memang harus dilindungi.

Inilah prinsip penting dalam keterbukaan informasi: bukan menutup seluruh dokumen karena ada bagian yang dikecualikan, melainkan memilah informasi yang dapat diberikan dan informasi yang secara sah harus ditutup.

Saatnya BPN Inhil membuka daftar persoalan

Karena itu, Redaksi berpandangan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir perlu mengambil langkah proaktif.

BPN Inhil semestinya dapat menjelaskan kepada publik mengenai status HGU perusahaan-perusahaan yang selama ini dipertanyakan masyarakat.

Tidak perlu menunggu persoalan berubah menjadi konflik agraria.

Tidak perlu menunggu masyarakat membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi.

Dan tidak perlu menunggu munculnya sengketa hukum.

Keterbukaan sejak awal justru merupakan cara paling sederhana untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Publik dapat mengetahui mana HGU yang masih aktif, mana yang sudah berakhir, mana yang sedang dalam proses administrasi, dan mana yang membutuhkan penertiban atau pengawasan lebih lanjut.

Dengan informasi yang jelas, masyarakat juga dapat menguji klaim-klaim yang selama ini beredar.

Perusahaan mendapatkan kepastian.

Masyarakat mendapatkan kepastian.

Pemerintah daerah memiliki basis informasi yang lebih kuat.

Dan BPN sendiri justru akan mendapatkan kepercayaan publik.

Jangan biarkan ruang kosong informasi menjadi sumber konflik

Indragiri Hilir adalah daerah dengan persoalan agraria dan perkebunan yang kompleks.

Karena itu, transparansi data pertanahan bukan sekadar persoalan teknis birokrasi.

Ia merupakan bagian dari upaya membangun kepastian hukum.

Ketika status sebuah HGU jelas, batasnya jelas, masa berlakunya jelas dan pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ruang konflik akan semakin kecil.

Sebaliknya, ketika informasi dasar mengenai penguasaan tanah sulit diperoleh, masyarakat akan terus bertanya.

Dan pertanyaan yang tidak mendapatkan jawaban resmi pada akhirnya akan melahirkan dugaan.

BPN Inhil tidak perlu takut pada keterbukaan.

Justru melalui keterbukaan, BPN dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa administrasi pertanahan benar-benar berjalan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, tuntutan masyarakat agar status HGU perusahaan di Inhil dibuka secara transparan patut ditempatkan sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui dan mengawasi pengelolaan sumber daya agraria.

Jika ada informasi yang tidak dapat diberikan, jelaskan dasar hukumnya.

Jika ada informasi yang dapat dibuka, bukalah.

Jika ada persoalan administrasi, jelaskan prosesnya.

Jika ada HGU yang bermasalah, jelaskan langkah pengawasannya.

Sebab tanah yang menjadi objek HGU bukan semata-mata angka dalam buku administrasi.

Di atas tanah itulah ada desa, masyarakat, sumber penghidupan dan kepentingan publik.

Dan terhadap sesuatu yang menyangkut kepentingan publik, keterbukaan bukan kemurahan hati birokrasi. Ia adalah bagian dari kewajiban negara kepada masyarakat./*

Exit mobile version