Tembilahan, detikriau.id – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Pemerintah Kabupaten Inhil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Inhil, Senin (27/7/2026). Dalam pembahasannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), selisih perhitungan SiLPA sekitar Rp100,15 miliar, hingga pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal.
Persetujuan diberikan setelah Banggar DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Banggar mengungkapkan, total pendapatan Kabupaten Inhil pada 2025 ditargetkan sebesar Rp2,322 triliun dan terealisasi Rp2,122 triliun atau 94,39 persen. Sementara belanja dan transfer dianggarkan Rp2,355 triliun dengan realisasi Rp2,077 triliun atau 88,18 persen.
Namun, Banggar menegaskan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah tanpa persoalan. Seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK diminta segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah adanya perbedaan perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Berdasarkan hasil audit BPK, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp78,49 miliar, sedangkan dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp178,65 miliar. Selisih sekitar Rp100,15 miliar itu dinilai berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penagihan piutang kepada Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Pusat untuk menutup kekurangan tersebut.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih rendahnya kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Inhil. Menurut Banggar, kondisi tersebut dipengaruhi lemahnya pendataan objek pajak dan retribusi, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta belum optimalnya pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah.
Banggar turut merekomendasikan perbaikan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), peningkatan koordinasi antara Bapenda, kecamatan dan desa, optimalisasi aset daerah sebagai sumber pendapatan, peningkatan pengelolaan aset di seluruh OPD, hingga evaluasi terhadap sejumlah BUMD yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil juga menyetujui dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan ketiga ranperda tersebut. Ia memastikan seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan, pengelolaan aset, pelayanan publik, dan kualitas pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Selanjutnya, ketiga ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan./guntur alam

