Site icon

DPRD Inhil Bahas Enam Ranperda, Mulai Administrasi Desa hingga Perlindungan Lingkungan Hidup

Screenshot_2026-07-27-19-04-37-68_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

TEMBILAHAN, detikriau.id – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin (27/7/2026). Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari satu Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil dan lima Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Inhil Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si dan dihadiri Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Ketua DPRD Iwan Taruna, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Yuliantini menyampaikan penjelasan Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administrasi.
Ranperda itu juga disiapkan untuk menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sekaligus menyederhanakan regulasi yang ada. Pemerintah daerah berharap aturan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengelolaan aset dan keuangan desa, serta mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Selain Ranperda dari pemerintah daerah, DPRD Inhil juga menyampaikan penjelasan terhadap lima Ranperda inisiatif.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengusulkan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2012. Regulasi baru itu diharapkan menjadi pedoman pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan agar lebih selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi I DPRD menjelaskan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian ketentuan sanksi administratif serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, aparat penegak hukum, pemerintah desa, organisasi profesi hukum, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Komisi II DPRD mengajukan dua Ranperda, yakni tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ranperda pertama bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan kebun masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, sedangkan Ranperda kedua difokuskan pada penguatan koperasi dan usaha mikro melalui kemudahan perizinan, akses pembiayaan, peningkatan daya saing, hingga pengembangan kemitraan usaha.

Adapun Komisi III DPRD mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil memulai tahapan pembahasan sejumlah Ranperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui koperasi dan usaha mikro, mendukung pembangunan kebun masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir./guntur alam

Exit mobile version