SELATPANJANG (DETIKRIAU.ID) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadwalkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 dan tunda bayar secara bertahap mulai akhir Juli 2026.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko mengatakan bahwa pembayaran yang mulai disalurkan mencakup belanja rutin tahun anggaran 2026 serta sebagian kewajiban tunda bayar tahun 2024 bulan September.
“Penyaluran pembayaran beberapa komponen belanja wajib, baik untuk tahun anggaran 2026 maupun kewajiban tunda bayar 2024 yang menjadi prioritas penyelesaian dilakukan secara bertahap mulai akhir Juli 2026 ini,” ujar Fajar kepada derikriau.id, Jum’at (24/7/2026).
Adapun skema pembayaran, untuk tunda bayar ADD tahun 2024 bulan September dan ADD bulan Mei 2026 dijadwalkan pada akhir bulan Juli 2026.
Untuk pembayaran ADD Juni dan Juli 2026 dijadwalkan pada akhir bulan Agustus dan untuk pembayaran ADD Agustus dan September 2026 dijadwalkan pada akhir bulan September 2026 mendatang.
Fajar menjelaskan, pencairan sejalan dilakukan untuk seluruh persyaratan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa dinyatakan lengkap serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pencairan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. OPD dan desa wajib mengajukan dokumen permintaan pembayaran secara lengkap, termasuk verifikasi data penerima dan rekening, agar dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Fajar juga menyebutkan bahwa penyaluran tetap mengacu pada ketentuan penyaluran dana desa dan ADD, termasuk kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya sebagai syarat pencairan lanjutan.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap dengan mulai disalurkannya belanja wajib ini, roda pelayanan publik, kesejahteraan aparatur, serta aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berjalan lebih optimal.(eko)

