Site icon

Ketua PSSI Inhil: Polemik Sponsorship dan Tiket Bupati Cup 2026 Masih Dalam Proses Telaah Komite Hukum

Screenshot_2026-07-25-14-01-14-51_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

TEMBILAHAN, detikriau.id – Ketua Askab PSSI Indragiri Hilir (Inhil), Yusrizal, menyatakan persoalan yang mencuat terkait sponsorship dan pengelolaan tiket Bupati Cup 2026 saat ini masih dalam proses penelaahan oleh Komite Hukum PSSI Inhil.

Pernyataan itu disampaikan Yusrizal saat dikonfirmasi detikriau.id, Sabtu (25/7/2026), menyusul sejumlah pertanyaan mengenai kritik yang sebelumnya dilontarkan H. Maskur terkait penyelenggaraan turnamen.

Saat dimintai tanggapan mengenai berbagai isu, mulai dari status sponsor utama, mekanisme kerja sama, pengelolaan tiket, kontribusi anggaran, hingga transparansi pendapatan tiket, Yusrizal belum memberikan penjelasan secara rinci.

“Dalam proses ya, Pak,” jawab Yusrizal singkat kepada detikriau.id.

Sikap tersebut sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan PSSI Inhil bahwa Komite Hukum telah mulai melakukan penelaahan terhadap dugaan persoalan sponsorship dan tiket Bupati Cup 2026. Penelaahan dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta sebelum organisasi menyampaikan sikap resmi kepada publik. Sebelumnya, polemik mencuat setelah H. Maskur menyampaikan kritik terbuka melalui media sosial. Ia mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya terkait kerja sama sponsorship, pengelolaan tiket pertandingan, hingga transparansi penyelenggaraan Bupati Cup 2026.

Atas perkembangan tersebut, detikriau.id telah mengajukan 12 pertanyaan konfirmasi kepada Ketua PSSI Inhil, mencakup status H. Maskur sebagai sponsor, kontribusi anggaran PSSI, pengelolaan tiket, laporan pertanggungjawaban pendapatan tiket, hingga langkah evaluasi yang akan dilakukan organisasi. Namun, hingga saat ini PSSI Inhil belum memberikan jawaban substantif karena masih menunggu hasil proses telaah internal.

Detikriau.id akan terus mengikuti perkembangan proses tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik./Guntur alam

Exit mobile version