Site icon

Pemprov Riau Bebaskan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan dan Hapus Denda

Screenshot_2026-07-24-08-51-53-49_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

PEKANBARU, detikriau.id  – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi melaksanakan program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang dan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69 Tahun 2026.

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, melalui Nota Dinas Nomor 900.1.13.1/379/BAPENDA/2026 tanggal 23 Juli 2026 meminta seluruh Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan agar segera menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dalam kebijakan tersebut, pembebasan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.

Selain itu, seluruh denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga dihapus selama periode program berlangsung.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM, meliputi kendaraan milik pribadi, kendaraan dinas, maupun kendaraan angkutan umum orang dan barang.

Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian. Program pembebasan pokok pajak tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Riau. Sementara penghapusan sanksi administrasi juga tidak berlaku untuk kendaraan baru (penyerahan pertama) dan kendaraan hasil lelang eksekusi.

Bapenda Provinsi Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan yang diberikan pemerintah./Guntur alam

Exit mobile version