Site icon

M4CR di Inhil : Mengapa Kelompok Tani Gagal Menjadi Pelaku Utama Rehabilitasi Mangrove?

Screenshot_2026-07-22-13-14-08-80_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Indragiri Hilir, detikriau.id – Program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) lahir membawa misi besar. Dengan dukungan dana hibah internasional, program ini dirancang untuk memulihkan ekosistem mangrove, memperkuat ketahanan pesisir terhadap perubahan iklim, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan kelompok tani hutan.

Di atas kertas, M4CR adalah program yang patut diapresiasi. Namun di lapangan, muncul serangkaian persoalan yang berpotensi mengaburkan tujuan mulia tersebut. Yang menjadi persoalan bukan semata soal bibit atau waktu pelaksanaan, melainkan apakah tata kelola program benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai penerima manfaat utama.

Penelusuran detikriau.id menemukan adanya keluhan yang berulang dari sejumlah kelompok tani hutan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan. Keluhan tersebut mengarah pada satu benang merah, yakni adanya kesenjangan antara desain program pemberdayaan dengan praktek yang mereka alami di lapangan.

Salah satu persoalan mendasar adalah masa kontrak pekerjaan yang disebut hanya berlangsung sekitar tiga bulan. Durasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan biologis rehabilitasi mangrove. Penyemaian hingga bibit siap tanam sendiri membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu masih terdapat tahapan distribusi, persiapan lokasi, hingga penanaman yang memerlukan waktu tambahan.

Artinya, sejak awal kelompok tani dihadapkan pada target yang dinilai sulit dicapai apabila seluruh pekerjaan ingin dilaksanakan sesuai standar teknis rehabilitasi mangrove. Dalam kondisi demikian, orientasi pelaksanaan berpotensi bergeser dari mengejar kualitas rehabilitasi menjadi sekadar memenuhi target administrasi.

Kondisi tersebut diperkuat oleh pengakuan roni salah satu kelompok tani yang telah lama mengikuti berbagai kegiatan restorasi pesisir. Menurutnya saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp (21/07/2026). Berdasarkan pengalamannya di lapangan, penggunaan bibit yang berasal dari daerah lain tidak selalu memberikan hasil yang optimal.

Ia mengaku pernah menanam bibit mangrove yang didatangkan dari luar wilayah. Meski secara fisik bibit tampak layak tanam, tingkat keberhasilan hidup dan pertumbuhannya dinilai jauh dari harapan.

“Dari pengalaman kami, bibit yang berasal dari daerah lain tingkat pertumbuhannya tidak sampai 50 persen. Banyak yang mati setelah ditanam karena diduga sulit beradaptasi dengan kondisi lingkungan di lokasi penanaman,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kawasan pesisir memiliki karakteristik lingkungan yang berbeda, mulai dari tingkat salinitas, jenis lumpur, pola pasang surut, hingga kondisi hidrologi. Perbedaan tersebut menjadi faktor penting yang memengaruhi kemampuan bibit untuk bertahan hidup setelah dipindahkan.

Karena itu, ia berharap kelompok tani tetap diberikan kesempatan menyemai bibit sendiri di sekitar lokasi rehabilitasi dengan pendampingan teknis yang memadai. Selain meningkatkan peluang keberhasilan tanaman, cara tersebut juga membuka lapangan kerja dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah minimnya akses kelompok tani terhadap dokumen kontrak serta rancangan teknis yang utuh. Sejumlah kelompok mengaku tidak pernah memegang salinan kontrak pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Akibatnya, sebagian besar hanya menjalankan arahan yang disampaikan secara berjenjang oleh pendamping di lapangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kelompok tani benar-benar memahami hak, kewajiban, spesifikasi teknis, hingga resiko pekerjaan yang mereka tanggung. Dalam program pemberdayaan, transparansi informasi semestinya menjadi prasyarat utama, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Namun persoalan yang paling menyita perhatian justru berkaitan dengan mekanisme penyediaan bibit.

Sejumlah kelompok tani mengaku sejak awal diberi kesempatan untuk melakukan penyemaian bibit secara mandiri. Mereka mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu selama berbulan-bulan. Bahkan kegiatan tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar, termasuk kelompok perempuan, yang berharap memperoleh tambahan penghasilan dari proses pembibitan.

Ironisnya, ketika bibit telah siap digunakan, sebagian kelompok mengaku bibit hasil semaian mereka dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi sehingga tidak dapat ditanam. Dalam kondisi waktu kontrak yang semakin sempit, mereka mengaku kemudian diarahkan memperoleh bibit dari penyedia lain agar pekerjaan tetap dapat diselesaikan.

Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan teknis.

Mengapa kelompok tani diperbolehkan melakukan penyemaian apabila sejak awal terdapat kemungkinan hasilnya tidak akan diterima.?

Siapa yang bertanggung jawab atas biaya penyemaian yang telah dikeluarkan masyarakat.?

Dan apabila pada akhirnya bibit harus diperoleh dari penyedia tertentu, bagaimana mekanisme tersebut menjamin tidak adanya perlakuan yang mengarah pada praktek yang membatasi pilihan kelompok tani atau menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik terhadap pelaksanaan proyek. Ini menyangkut integritas tata kelola sebuah program rehabilitasi yang dibiayai dari dana hibah internasional dan mengusung semangat pemberdayaan masyarakat.

Apabila kelompok tani akhirnya tidak memiliki pilihan selain membeli bibit demi memenuhi kewajiban kontrak, maka posisi tawar masyarakat berpotensi berubah dari pelaku utama menjadi pihak yang sekadar mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pihak lain. Dalam kondisi demikian, manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati masyarakat beresiko bergeser ke mata rantai penyediaan bibit.

Foto ilustrasi penanaman mangrove/internet

Persepsi seperti inilah yang semestinya dihindari sejak awal melalui mekanisme yang transparan, terbuka, dapat diaudit, serta memberi kesempatan yang sama kepada seluruh pihak.

Program rehabilitasi mangrove tidak boleh berhenti pada angka-angka luas tanam dan jumlah bibit. Lebih dari itu, keberhasilannya ditentukan oleh apakah masyarakat benar-benar memperoleh manfaat, memahami seluruh mekanisme pelaksanaan, serta terlindungi dari kebijakan yang berpotensi merugikan mereka.

Kegagalan terbesar sebuah program lingkungan bukan hanya ketika pohon yang ditanam tidak tumbuh, melainkan ketika kepercayaan masyarakat yang menjadi pondasi keberhasilan rehabilitasi justru ikut layu.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, detikriau.id telah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak pendamping di tingkat lapangan terkait berbagai keterangan yang disampaikan kelompok tani hutan. Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

detikriau.id juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana Program M4CR./wan bundo

Exit mobile version