Site icon

Pemkab Inhil dan BPN Perkuat Sinergi Wujudkan Reforma Agraria Berkeadilan

Screenshot_2026-07-15-11-32-35-59_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

TEMBILAHAN, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan bertema “Menuju Reforma Agraria yang Berkeadilan untuk Masyarakat, Aset dan Akses Terjaga, Masyarakat Berdaya” tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua GTRA Kabupaten Indragiri Hilir yang juga Bupati Inhil, H. Herman, SE., MT.
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, kepala organisasi perangkat daerah, camat se-Kabupaten Inhil, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tokoh masyarakat, serta Tim Teknis GTRA.

Dalam sambutannya, Bupati Herman menegaskan bahwa reforma agraria merupakan amanat konstitusi sekaligus program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria bukan hanya menjalankan amanat regulasi, tetapi menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.

“Permasalahan agraria memiliki dimensi yang luas, mulai dari penguasaan tanah, tata ruang, kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat hingga penyelesaian sengketa. Karena itu dibutuhkan kolaborasi yang terintegrasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Herman.
Ia menjelaskan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari banyaknya bidang tanah yang disertifikatkan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya produktivitas, terbukanya peluang usaha, berkurangnya konflik pertanahan, serta terjaminnya kepastian hukum.

Bupati Herman juga mengajak seluruh anggota GTRA memperkuat koordinasi, berbagi data dan informasi, serta menghilangkan ego sektoral agar setiap persoalan agraria dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Sementara itu, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Riau, Daud Wijaya Sitorus, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.

Ia mengungkapkan, sejak 2018 hingga 2025, pelaksanaan redistribusi tanah di Provinsi Riau telah mencapai 78.172 bidang tanah. Pada tahun 2026, redistribusi tanah akan dilaksanakan melalui skema Badan Bank Tanah sebagai upaya mendorong pemanfaatan tanah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, peserta juga menerima paparan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIX Pekanbaru mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan, Kanwil BPN Provinsi Riau tentang penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui redistribusi tanah, serta Badan Bank Tanah Republik Indonesia yang memaparkan mekanisme pelaksanaan hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui konferensi video.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap terbangun kesamaan persepsi, penguatan koordinasi lintas sektor, percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, serta terwujudnya penataan aset dan pemberdayaan masyarakat yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir./Guntur alam

Exit mobile version