JAKARTA, detikriau.id – Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) terbit paling lambat pertengahan Juli 2026. Regulasi tersebut akan membatasi penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pada prinsipnya perusahaan tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja alih daya, kecuali untuk petugas kebersihan (cleaning service), petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas katering.
“Pada prinsipnya dilarang mempekerjakan pekerja alih daya. Pengecualiannya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).
Ia menjelaskan, setelah aturan resmi diterbitkan, pemerintah akan memberikan masa transisi selama enam bulan agar perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan serikat buruh.
Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor-sektor strategis yang selama ini banyak diterapkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagai solusi, Said Iqbal mengusulkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Dengan skema tersebut, pekerja akan memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, upah dan kesejahteraan pekerja diharapkan setara dengan pekerja di perusahaan induk.
Di sisi lain, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing pada sektor pertambangan dan perminyakan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan di sektor tersebut memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menerapkan sistem alih daya.
Revisi Permenaker ini diharapkan menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih adil di Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Guntur Alam

