Site icon

MK Tolak Uji Materi: Pilkada Langsung Tetap Milik Rakyat

Screenshot_2026-06-30-18-47-53-15_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

Jakarta, detikriau.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang berpotensi mengubah sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lewat putusan ini, MK menegaskan satu hal penting, kedaulatan memilih pemimpin daerah tetap berada di tangan rakyat, bukan diserahkan kepada DPRD.

Putusan bernomor 195/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin 29 Juni 2026. Dalam amar putusannya, permohonan pengujian Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan tidak dapat diterima.

Suhartoyo menjelaskan putusan ini berpegang teguh pada asas demokrasi pemilu, sekaligus tetap menghormati kekhususan daerah.

“Hal ini berpedoman pada asas pemilu yang berlaku umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujarnya.

MK menilai dalil yang diajukan para pemohon belum membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun yang berpotensi terjadi. Pertimbangan ini juga didasarkan pada konsistensi yurisprudensi dari putusan-putusan sebelumnya.

Gugatan ini diajukan empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka khawatir frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada multitafsir dan bisa menjadi celah hukum untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD—sebuah wacana yang kerap mengemuka belakangan ini.

Bagi para pemohon, Pilkada langsung adalah pencapaian berharga pasca-Reformasi. Mengembalikannya ke DPRD dinilai sebagai langkah mundur yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Meskipun kekhawatiran mereka belum memenuhi syarat hukum untuk mengubah aturan, putusan MK ini punya makna lebih luas, status quo tetap terjaga dan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung tetap terjamin secara konstitusional./red

Exit mobile version