Site icon

Satres Narkoba Polres Inhil Bongkar Peredaran Sabu di Kempas, Satu Pria Ditangkap Bawa 27,49 Gram

Screenshot_2026-06-23-10-45-04-73_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Indragiri Hilir, detikriau.id – Gencar memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil membongkar kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kempas. Seorang pria berinisial T (46) berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 27,49 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang masuk pada Jumat (19/6/2026) soal adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan rahasia untuk memastikan kebenarannya.

Hasilnya, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim operasional menangkap tersangka tepat di rumah kontrakannya. Penggeledahan yang disaksikan saksi warga menemukan 25 paket sabu siap edar, timbangan digital, alat takar, serta satu unit ponsel. Total berat sabu yang disita mencapai 27,49 gram, dan tes urine tersangka terbukti positif mengandung zat Metamfetamin.

Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat. “Informasi dari warga sangat membantu kami menindak tegas pengedar narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan yang lebih besar juga terungkap,” ujarnya.

Tersangka kini dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat. Penyidikan masih berlanjut untuk melacak asal pasokan dan keterlibatan pihak lain, sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan./red

Exit mobile version