Site icon

Gelar Aksi, PMII Inhil Sampaikan Enam Tuntutan kepada Pemda

Screenshot_2026-06-15-21-14-06-42_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Tembilahan, detikriau.id– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (15/6/2026). Aksi yang diikuti sekitar 40 massa tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan dari Polres Inhil dan Satpol PP.

Massa aksi bergerak dari Sekretariat Bersama Banom NU di Jalan Pekan Arba, Tembilahan, menuju Gedung Multi Years dan selanjutnya ke halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir. Setibanya di lokasi, massa menyampaikan orasi yang berisi berbagai aspirasi masyarakat terkait persoalan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan enam tuntutan utama, yakni penanganan anak jalanan, pengemis dan badut jalanan di bawah umur, penertiban tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan jam operasional, kejelasan operasional Kapal Roro Tembilahan, penertiban parkir liar dan penerapan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penanganan sampah di Kota Tembilahan.

Setelah menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Bupati, massa diterima untuk melakukan audiensi di Aula Bapperida. Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, yang mewakili Bupati Indragiri Hilir, serta dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah memberikan penjelasan terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan PMII. Terkait tempat hiburan malam, pemerintah menyatakan bahwa Grand Royal KTV dan Barcelona KTV telah memiliki izin usaha, namun jam operasionalnya akan dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

Menanggapi persoalan parkir liar, Dinas Perhubungan melalui UPT Perparkiran menyatakan akan kembali melakukan sosialisasi tarif parkir resmi dan meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah praktik parkir yang tidak sesuai aturan.

Mengenai penanganan sampah, pemerintah daerah berencana membentuk lembaga pengelola sampah untuk memperkuat pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemerintah daerah juga mengakui bahwa maraknya badut jalanan, pengemis dan pengamen di bawah umur merupakan persoalan yang memerlukan perhatian bersama karena berpotensi mengarah pada eksploitasi anak dan mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, terkait operasional Kapal Roro Tembilahan, pemerintah menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan masih harus dipenuhi sebelum kapal dapat beroperasi secara reguler. Persyaratan tersebut meliputi izin trayek, izin prasarana, kesiapan dermaga, izin lintasan, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin keselamatan dan pelayanan.

Dalam bidang infrastruktur, pemerintah menyampaikan bahwa pembangunan Jalan Suhada telah dianggarkan sebesar Rp8 miliar. Sedangkan untuk Jalan Gerilya, kerusakan yang terjadi disebabkan oleh longsor setelah sebelumnya dilakukan pembangunan.

Selain itu, PMII juga menyoroti persoalan harga kelapa dan kesejahteraan petani. Pemerintah daerah menyatakan akan terus berupaya menjaga stabilitas harga melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, perluasan akses pasar, serta mendorong investasi sektor hilirisasi kelapa guna meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah tersebut.

Setelah berlangsung dialog dan sesi tanya jawab, PMII Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan menerima penjelasan serta solusi yang disampaikan pemerintah daerah. Sebagai penutup, PMII menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Tantawi Jauhari, MM.

Kegiatan yang mendapat pengamanan 50 personel Polres Inhil dan 25 personel Satpol PP tersebut berakhir pada pukul 19.20 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif./guntur alam

Exit mobile version