Indragiri Hilir, detikriau.id – Polsek Kateman menggerebek sebuah ruko salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Senin (8/6/2026) pukul 18.00 WIB, berawal dari laporan warga lewat pesan Facebook sehari sebelumnya.
Petugas mengamankan tiga orang: pemilik salon berinisial WN, serta OT dan JN. Disita barang bukti diduga sabu dalam tiga bungkus plastik, mancis, sendok kertas, dompet, dan HP iPhone 13.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menyatakan informasi diperiksa tim intelijen hingga dinyatakan valid. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga.
WN ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal kepemilikan narkotika Golongan I UU No.1 Tahun 2026, sedangkan OT dan JN menjadi saksi.
Polisi menegaskan menjamin kerahasiaan pelapor dan mengajak masyarakat terus melaporkan tindak pidana demi keamanan bersama./red

