Inhil, detikriau.id – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Indragiri Hilir kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pria berinisial (A.K Bin A) (23) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Kempas.
Dalam penindakan yang dilakukan Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,18 gram dan 129 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 50,4 gram.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Effendi SE, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Bayas Jaya.
“Informasi diterima anggota Satresnarkoba pada Jumat, 22 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat. Dari lokasi itu, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan plastik bening berlapis lakban hitam.
Pil ekstasi yang diamankan diketahui memiliki berbagai logo dan warna, di antaranya logo Heineken, Minion, Instagram, Rolex, Labubu, Gold, Elvi, Mario hingga kupu-kupu.
Selain barang bukti narkotika, aparat juga mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Inhil juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika./rls

