Tempuling, detikriau.id – Pengungkapan kasus narkotika oleh Polsek Tempuling berkembang hingga membongkar dugaan rantai peredaran sabu lintas kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026, empat orang berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pangkalan Tujuh Lorong SD 002 RT 006/RW 002, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. dan personel Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Dari hasil penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan dua perempuan yang berada di dalam rumah,” ujar IPTU Delni.
Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial N alias Y (32) dan S alias A (21). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan masing-masing satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam silikon handphone dan kantong celana pelaku. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I alias C yang berada di Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Keritang dan berhasil mengamankan IR di sebuah pondok di Parit Joyo Mulyo, Desa Pengalihan, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap IR kembali mengarah kepada seorang pria berinisial S alias SU yang diduga menjadi pemasok sabu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap S di rumahnya di Parit Bunga Padi, Desa Pengalihan, sekitar pukul 03.40 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka S, polisi menemukan 13 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bekas wadah lem JASKOL di bawah lemari kaca ruang tengah rumah. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp2.297.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil tes urine, para tersangka diketahui positif mengandung amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya./red

