Jalan Runtuh di Tanah Merah. Potret Rapuhnya Pesisir Indragiri Hilir.
Indragiri Hilir, detikriau.id – Runtuhnya jalan penunjang di Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 5 April 2026, menjadi bukti nyata bahwa krisis ekologi pesisir bukan lagi ancaman masa depan, melainkan realitas yang sedang berlangsung.
Peristiwa ini menyebabkan sedikitnya 13 rumah kehilangan akses transportasi darat. Aktivitas warga lumpuh. Keterisolasian menjadi konsekuensi langsung dari rapuhnya bentang pesisir yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Kepala BPBD Indragiri Hilir, R. Arliansah, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (10/4/2026) menyebutkan, runtuhnya jalan dipicu oleh pengikisan tanah yang telah berlangsung lama akibat pasang surut dan gelombang laut. Pernyataan ini memperjelas satu hal, ini bukan kejadian mendadak, melainkan akumulasi dari proses ekologis yang terabaikan.
Dalam konteks ini, runtuhnya jalan bukan sekadar akibat alam, melainkan cermin dari bagaimana resiko dikenali atau justru diabaikan.
Pesisir Indragiri Hilir bukan wilayah kosong tanpa pelindung. Ia dulunya ditopang oleh ekosistem mangrove yang mampu meredam energi gelombang hingga 90 persen, tergantung kerapatan vegetasi. Ketika mangrove hilang atau rusak, maka yang tersisa hanyalah tanah lunak yang menunggu waktu untuk runtuh.
Data Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat bahwa sebagian wilayah pesisir timur Sumatera mengalami abrasi hingga beberapa meter per tahun. Kondisi ini menempatkan kawasan seperti Indragiri Hilir dalam kategori sangat rentan.
Dengan kata lain, sains sudah lama memberi peringatan. Yang terjadi di Kampung Baru bukanlah kejadian mendadak, melainkan akumulasi dari proses ekologis yang terabaikan.
Catatan BPBD Inhil memperlihatkan pola yang seharusnya menjadi peringatan dini.
Tahun 2023, empat kejadian longsor di Kecamatan Tanah Merah, merusak sekitar 20 bangunan dan fasilitas umum.
Tahun 2024, dua kejadian abrasi, berdampak pada sedikitnya 18 rumah, pelabuhan dan jalan desa.
Bukan sekadar data. Ini adalah peringatan dini yang nyata.
Dalam situasi seperti ini, yang menjadi pertanyaan bukan lagi apa yang terjadi, melainkan bagaimana resiko tersebut dikelola.
Secara normatif, kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan mandat yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan prinsip pencegahan dan kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan. Sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menempatkan pengurangan resiko bencana sebagai kewajiban yang harus dilakukan sebelum bencana terjadi.
Dengan dasar tersebut, ketika suatu wilayah mengalami kejadian berulang dengan pola yang serupa, maka kondisi itu secara rasional dapat dibaca sebagai sinyal bahwa upaya mitigasi belum berjalan secara efektif atau belum menjangkau akar persoalan.
Abrasi di Indragiri Hilir tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan melemahnya sistem perlindungan alami, tekanan terhadap ekosistem pesisir, serta keterbatasan intervensi rehabilitatif yang mampu mengimbangi laju kerusakan.
Pada titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada gejala alam, tetapi memasuki wilayah tata kelola. Sebab ketika resiko telah teridentifikasi, berulang dan terdokumentasi, maka ketiadaan langkah yang mampu memutus siklus tersebut membuka ruang pertanyaan serius terhadap efektivitas pengelolaan yang berjalan.
Regulasi sebenarnya telah tersedia. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2022 telah menyediakan kerangka kerja mitigasi dan rehabilitasi lingkungan.
Dalam kerangka ini, runtuhnya jalan Kampung Baru tidak lagi cukup dipahami sebagai akibat dari bencana alam semata. Ia dapat dibaca sebagai indikator adanya mata rantai pengelolaan resiko yang belum bekerja secara optimal.
Kerangka aturan telah disusun. Perangkat kebijakan telah dirancang. Peringatan ilmiah pun telah lama disampaikan. Namun ketika ketiganya tidak terpenuhi dalam tindakan nyata, maka resiko bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan sesuatu yang tak terhindarkan.
Ia adalah sinyal bahwa ada celah dalam sistem yang belum tertangani.
Pembangunan kembali infrastruktur tanpa menyentuh akar persoalan hanya berpotensi mengulang siklus yang sama. Tanpa rehabilitasi mangrove, tanpa penataan ruang berbasis resiko, tanpa keterbukaan data wilayah rawan dan tanpa informasi yang jelas, kewaspadaan hanya menjadi slogan. Masyarakat berhak tahu apakah mereka tinggal di zona aman atau justru di garis depan bencana./Wan Bundo
