Site icon

Bakar Lahan Gambut 500 Hektare, Pelaku di Pelalawan Terancam Hukuman Berat

polisi-ringkus-pembakar-lahan-di-te

Pelalawan, detikriau.id – Komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan Polres Pelalawan. Seorang pria berinisial ES ditangkap setelah diduga kuat membakar lahan gambut di Kecamatan Teluk Meranti hingga menyebabkan sekitar 500 hektare area hangus terbakar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat pemantauan titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026. Titik api terdeteksi di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, yang dikenal sebagai kawasan gambut dalam dan sangat rentan terbakar.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres, Senin (6/4/2026).

Dalam pemeriksaan, ES mengakui membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit secara instan. Ia mengumpulkan ranting, rumput kering, serta pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026 untuk memperluas lahan.

Meski sempat membantah, tersangka akhirnya tak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan bukti ilmiah dan kesaksian warga. Api yang disulutnya di lahan gambut kemudian meluas dan sulit dikendalikan, memicu kerusakan lingkungan serius serta kabut asap pekat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan sisa pelepah sawit yang dibakar.

Atas perbuatannya, ES kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara yang signifikan.

Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak luas bagi lingkungan dan kesehatan./mcr/editor:red

Exit mobile version