Inhil, detikriau.id – Praktik peredaran narkotika di penginapan kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir menggerebek sebuah kamar di Wisma Kyla dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (4/4/2026) siang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.50 WIB di kamar Nomor 24 Wisma Kyla, Km 10 Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. Dua tersangka yang diamankan yakni A.S alias J (32) dan K.I (35), yang sama-sama merupakan warga Desa Sekayang, Kecamatan Kemuning.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah informasi diterima, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat keberadaan target dipastikan, anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Khairul Imsal. Polisi kini tengah mendalami peran pemasok tersebut sebagai bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, termasuk memburu pemasok yang terlibat./guntur

