Tembilahan, detikriau.id – Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026 mulai menjadi perhatian di daerah, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pemerintah pusat menetapkan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan tujuan mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mempercepat digitalisasi layanan serta menekan belanja operasional pemerintah.
Namun di tingkat daerah, implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap penyesuaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi saat dikonfirmasi (2/4/2026), menyebutkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum menetapkan secara resmi waktu pelaksanaan teknis kebijakan WFH di lingkungan ASN setempat.
“Masih didiskusikan,” ujarnya singkat.
Terkait jaminan pelayanan publik, Tantawi memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan meski ASN menjalankan pola kerja dari rumah.
“Bisa kita laksanakan sesuai surat edaran dan nanti akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitasnya. Apakah perlu penyesuaian dengan kondisi daerah, prinsipnya perintah dari pemerintah pusat akan kita laksanakan,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang secara spesifik mengatur mekanisme pelayanan selama WFH, seperti sistem layanan digital, pengaturan shift petugas, maupun piket kantor.
“Biasanya nanti akan ada evaluasi dari kebijakan tersebut. Setelah berjalan, baru akan terlihat mana yang menjadi kelebihan dan kekurangannya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak menyalahartikan kebijakan ini sebagai waktu libur.
“WFH bukan liburan. Jangan keluyuran, apalagi pergi berlibur,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait kesiapan infrastruktur layanan publik di daerah. Tanpa SOP yang jelas sejak awal, potensi gangguan pelayanan dinilai tetap terbuka, khususnya di wilayah yang masih terbatas akses digitalnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi layanan berbasis digital, sekaligus menguji sejauh mana kesiapan birokrasi dalam beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.
Ke depan, publik menunggu langkah konkret Pemkab Inhil dalam memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak justru berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat./wan bundo

