Oleh: Wan Bundo
Tembilahan, detikriau.id – Di Kabupaten Indragiri Hilir, kayu bakau telah lama menjadi tulang punggung pembangunan. Ia menjadi cerocok, menjadi pondasi jalan, jembatan, hingga dijadikan salah satu material yang disyaratkan pada infrastruktur proyek pemerintah. Namun di saat yang sama, tidak ada sistem yang benar-benar mengatur dari mana bakau itu berasal, bagaimana ia ditebang dan siapa yang bertanggung jawab atas keberlanjutannya.
Situasi ini bukan sekadar ketimpangan arah kebijakan, melainkan sebuah bentuk kemunafikan yang terus dipelihara.
Pemerintah daerah terus menggelontorkan APBD untuk pembangunan infrastruktur, tetapi menutup mata terhadap rantai pasok bahan pondasi utamanya. Infrastruktur dibangun, ekosistem pesisir dikorbankan secara perlahan dan pastinya penebangan pohon bakau adalah tindakan ilegal.
Padahal, jika mau jujur, persoalan ini bukan tidak bisa diselesaikan. Justru peluangnya terbuka lebar.
Salah satu opsi adalah melegalkan penggunaan yang berasal dari kawasan APL (Areal Penggunaan Lain), kayu bakau yang dibudidayakan oleh masyarakat. Dengan pendekatan ini, pemanfaatan bakau tidak lagi berada dalam wilayah abu-abu, melainkan masuk dalam sistem yang legal, terkontrol dan berkelanjutan.
Atau opsi melalui skema Perhutanan Sosial, pemerintah daerah bisa mendorong legalisasi pengelolaan bakau oleh masyarakat. Dengan pendekatan ini, kawasan mangrove tidak lagi menjadi “hutan liar yang ditebang diam-diam”, tetapi berubah menjadi kebun produktif yang dikelola secara sah.
Logikanya sederhana, ketika masyarakat diberi kepastian hukum dan manfaat ekonomi, mereka tidak akan menebang secara serampangan. Bakau tidak lagi diperlakukan sebagai sumber yang dieksploitasi hingga habis, tetapi sebagai aset yang dipelihara dan dikelola secara berkelanjutan melalui pola tanam tebang, perawatan dan pemanfaatan yang berulang dalam satu siklus produksi yang jelas.
Landasan hukumnya pun tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas meletakkan kewajiban negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Artinya, pemerintah tidak hanya berperan sebagai pelaksana pembangunan, tetapi juga sebagai penanggung jawab atas setiap dampak ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Dengan kata lain, dorongan untuk membentuk Perda tata kelola bakau bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem pesisir, tetapi juga legitimasi pemerintah itu sendiri dalam menjalankan amanat hukum.
Inilah yang gagal dilihat oleh pemerintah selama ini.
Korporasi melalui skema Hutan Tanaman Industri sudah lama membuktikan bahwa kayu bisa dibudidayakan dalam skala besar dengan sistem yang terencana, legal dan menguntungkan. Mereka diberi ruang oleh pemerintah pusat melalui izin konsesi yang luas memiliki akses terhadap lahan, kepastian hukum dan perlindungan regulasi. Hasilnya jelas, keuntungan terpusat pada segelintir pihak, sementara daerah sering kali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Lalu pertanyaannya, mengapa pola yang sama tidak diambil oleh pemerintah daerah untuk kepentingan rakyatnya sendiri.
Jika negara bisa memberikan jutaan hektare kepada korporasi untuk ditanami dan dipanen, mengapa pemerintah daerah di Kabupaten Indragiri Hilir tidak berani mengambil sebagian ruang itu melalui skema Perhutanan Sosial atau pengelolaan kawasan budidaya untuk dikelola oleh masyarakat.
Ini bukan soal ketidakmampuan. Ini soal keberpihakan.
Selama ini, pemerintah pusat membuka peluang ekonomi berbasis sumber daya alam, tetapi manfaatnya lebih banyak mengalir ke korporasi. Daerah hanya menerima dampak, baik dalam bentuk kerusakan lingkungan maupun ketimpangan ekonomi. Dalam konteks ini, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi seharusnya menjadi aktor yang mampu “merebut ruang” untuk kepentingan publik.
Budidaya bakau untuk kebutuhan cerocok adalah peluang nyata.
Jika dikelola dengan pendekatan yang sama seperti HTI, terencana, berbasis kawasan dan memiliki siklus tanam panen, maka bakau tidak lagi menjadi komoditas liar. Ia menjadi aset daerah. Bahkan lebih dari itu, ia bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang sah dan berkelanjutan.
Lebih jauh, kunci utamanya terletak pada penyelarasan dengan RTRW Kabupaten dan RTRW Provinsi. Melalui integrasi ini, pemanfaatan kawasan bakau tidak lagi berjalan tanpa arah, tetapi memiliki kepastian hukum yang jelas. Pemerintah dapat menetapkan batas-batas fungsi ruang secara tegas, wilayah yang harus dilindungi, area yang boleh dimanfaatkan secara terbatas, hingga zona yang dapat dikembangkan secara produktif melalui pola terpadu antara perkebunan dan perikanan berbasis ekosistem mangrove. Dengan demikian, pemanfaatan dan perlindungan tidak lagi saling bertabrakan, melainkan berjalan dalam satu kerangka yang terencana.
Dampaknya tidak kecil.
Pertama, dari aspek ekonomi, skema ini membuka ruang lahirnya sumber baru Pendapatan Asli Daerah yang selama ini belum tergarap. Melalui pengaturan yang jelas, berbagai aktivitas mulai dari perizinan, pengelolaan kawasan, hingga pola kemitraan usaha dapat dikonversi menjadi penerimaan resmi daerah.
Kedua, dari perspektif sosial, masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Dengan adanya pengakuan dan pengaturan yang jelas, mereka bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang sah dan terlindungi, bukan lagi diposisikan sebagai pihak yang seolah-olah melanggar hukum, padahal selama ini justru berperan memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
Ketiga, dari sisi lingkungan, justru di titik inilah pondasi keberlanjutan terbentuk. Ketika bakau diposisikan sebagai aset ekonomi yang dikelola, maka orientasi pemanfaatannya ikut berubah dari sekadar mengambil menjadi menjaga. Pola tanam ulang dan tebang pilih tidak lagi berhenti sebagai konsep, melainkan menjadi mekanisme yang tak terpisahkan dari keberlangsungan usaha itu sendiri.
Pada tahap ini, persoalan tidak lagi bisa disederhanakan sebagai wacana teknis atau sekadar kajian normatif. Ketika semua fakta dan peluang sudah terang, maka yang tersisa adalah pertanggungjawaban atas pilihan, bertindak mengambil keputusan atau terus membiarkan.
Mengapa peluang peningkatan PAD yang jelas di depan mata justru dibiarkan liar tanpa arah.
Jawabannya sederhana, tidak ada keberanian politik.
Padahal yang dibutuhkan bukan sesuatu yang rumit. Pemerintah hanya perlu memulai dari satu langkah mendasar, menyusun kajian akademis sebagai pondasi Perda tata kelola bakau. Dari sana, arah kebijakan bisa dibangun, legal, terukur dan berpihak.
Tanpa itu, semua yang terjadi hari ini hanyalah siklus pembiaran, bakau ditebang, proyek berjalan, lingkungan rusak lalu pemerintah kembali menganggarkan perbaikan yang berulang akibat dari efek rusaknya lingkungan tanpa pernah menyentuh akar masalah.
Pemerintah daerah tidak bisa terus berada di zona nyaman dengan pendekatan normatif. Dibutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan, menyusun regulasi, mengatur distribusi dan memastikan bahwa kebutuhan pembangunan tidak bertabrakan dengan kewajiban menjaga lingkungan. Karena jika bakau terus diambil tanpa dikelola, yang habis bukan hanya hutan, tetapi juga peluang ekonomi yang seharusnya bisa menjadi kekuatan daerah./*

