Inhil, detikriau.id – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial (L) (44) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (1/4/2026) malam.
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim. “Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ungkap AKP Adam.
Dalam penggerebekan yang turut disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Di antaranya 12 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 6,19 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dompet, serta satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (Y alias A) yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika./guntur

