Sebar Surat Mutasi Palsu, Pelaku Terancam Pidana. BKPSDM Inhil: Ini Bukan Sekadar Hoaks

0
6264ca3e-d8cd-4bad-a206-100d20ad28e9

Tembilahan, detikriau.id — Penyebaran surat mutasi aparatur sipil negara (ASN) palsu di Kabupaten Indragiri Hilir kini tak lagi dipandang sekadar hoaks biasa. Pemerintah daerah menegaskan, pelaku di balik peredaran dokumen tersebut berpotensi dijerat pidana karena dinilai telah memalsukan dokumen resmi negara.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil memastikan surat yang beredar di lingkungan pendidikan tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi.

Kepala BKPSDM Inhil, Irdawati, menegaskan bahwa dokumen tersebut memiliki banyak kejanggalan mendasar.

“Dari format, isi, hingga penomoran tidak sesuai dengan tata naskah dinas. Ini jelas bukan surat resmi pemerintah,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Tak hanya itu, barcode yang dicantumkan dalam surat juga dipastikan palsu. Padahal, seluruh dokumen resmi pemerintah daerah diterbitkan melalui sistem SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang dapat diverifikasi secara digital.

“Jika tidak terdaftar dalam sistem, maka surat itu tidak sah,” jelasnya.

Lebih jauh, BKPSDM mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen pemerintahan bukan perkara ringan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat dan berpotensi dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah pun membuka peluang untuk menelusuri dan menindak pihak yang memproduksi maupun menyebarluaskan dokumen palsu tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, menyebut surat yang sama telah beredar hingga ke satuan pendidikan. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah memiliki mekanisme resmi yang tidak bisa dimanipulasi.

“Semua harus melalui sistem KSPSTK. Di luar itu, tidak valid dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem tersebut mengatur seluruh tahapan secara digital dan terintegrasi, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penetapan.

Jika mekanisme dilanggar, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga finansial.

“Tidak akan tercatat dalam Dapodik, dan berpotensi menyebabkan tunjangan profesi maupun bantuan operasional tidak dapat dibayarkan,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau ASN dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang beredar tanpa verifikasi resmi, terlebih yang menggunakan modus tanda tangan elektronik dan barcode palsu.

Selain berpotensi merugikan, turut menyebarkan informasi palsu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Segera lakukan konfirmasi ke BKPSDM atau Dinas Pendidikan jika menemukan hal mencurigakan,” imbau Irdawati.

Pemkab Inhil menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem kepegawaian serta memastikan setiap bentuk penyebaran hoaks yang meresahkan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku./red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!