Penyelundupan Puluhan Ton Komoditas Pertanian Ilegal Terbongkar di Inhil

0
Diduga-Ilegal-Puluhan-Ton-Komoditas-Hortikultura-Dari-Tanjung-Pinang-Diamankan-di-Tembilahan-Bidik-Kasus-04-01-2026_07_59_PM

Tembilahan, detikriau.id – Praktik penyelundupan komoditas pertanian dalam skala besar berhasil dibongkar aparat Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sebuah kapal motor kedapatan mengangkut puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal tanpa dokumen karantina resmi.

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (31/3/2026), saat tim Deninteldam mengamankan Kapal Motor Anisa 89 GT 33 di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Tembilahan Barat.

Sebanyak 15 personel diterjunkan dalam operasi tersebut, dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba dan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, terbukti mengangkut bawang merah campuran dan cabai kering tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan, dokumen wajib dalam lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.

Namun temuan paling mencolok justru terletak pada jumlah muatan.

Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf. Rahim Cahyadi, melalui Kapten Tumpal Purba, mengungkap adanya dugaan kuat manipulasi data manifest kapal.

“Dalam dokumen, muatan tercatat 32 ton. Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, jumlahnya diperkirakan mencapai 50 hingga 60 ton,” ungkapnya.

Selisih signifikan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan terstruktur yang berupaya mengelabui pengawasan.

Usai diamankan, kapal langsung diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muat. Seluruh komoditas kemudian diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memastikan seluruh barang ilegal tersebut akan dimusnahkan.

“Setelah proses administrasi selesai, seluruh komoditas akan dimusnahkan. Ini untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tumbuhan,” tegasnya.

Pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap celah pengawasan di jalur distribusi non-prosedural, khususnya melalui pelabuhan rakyat yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna menutup ruang bagi praktik penyelundupan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan dan keamanan hayati.

Hingga kini, proses hukum dan pendalaman kasus masih terus dilakukan bersama instansi terkait./red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!