Site icon

Polisi Gulung Jaringan Narkoba di Kampar, Pelaku Sempat Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan

barang-bukti-yang-disita-polisi-dok-polres-kampar-1774603918335_169

Kampar, detikriau.id — Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kali ini bukan sekadar peredaran sabu biasa. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menghadapi situasi berbahaya saat membongkar jaringan yang juga dipersenjatai senjata api ilegal di kawasan Perkebunan Gambir, Dusun IV Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dalam operasi dramatis pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026, tiga tersangka berinisial MF, AZ, dan YS berhasil diamankan. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka ZA.

Ketegangan memuncak saat petugas melakukan penyergapan terhadap MF di sebuah pondok kebun miliknya. MF sempat melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api rakitan laras panjang ke arah petugas.

“Situasi cukup mencekam. Tersangka mencoba melawan menggunakan senjata api rakitan yang sudah dalam kondisi siap tembak,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga, Senin (30/3/2026).

Beruntung, kesigapan aparat berhasil melumpuhkan MF sebelum sempat melepaskan tembakan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan amunisi aktif.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan mengungkap adanya satu senjata api rakitan laras pendek jenis FN di lantai atas pondok, berikut magazen dan amunisi kaliber 6 mm. Selain itu, turut diamankan 58 butir amunisi kaliber 5,56×45 mm yang tersimpan dalam tiga kotak.

Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga memiliki potensi ancaman bersenjata.

Dari hasil interogasi di lokasi, MF mengaku sabu miliknya telah diserahkan kepada rekannya, AZ. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus AZ bersama seorang perempuan berinisial YS di pondok lain yang tak jauh dari lokasi pertama.

Dari tangan YS, polisi menemukan tas berwarna pink berisi 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Setelah ditimbang, total berat kotor barang bukti mencapai 106,14 gram.

“Jumlah ini cukup besar dan berpotensi diedarkan di wilayah Kampar dan sekitarnya,” jelas Markus.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta satu unit ponsel.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, penanganannya akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kampar. MF terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Sementara itu, dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun./mcr/editor: red

Exit mobile version