Inhil, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menargetkan pembangunan proyek Pasar Tembilahan mulai dilaksanakan pada Juni 2026. Saat ini, proses perencanaan masih dalam tahap desain, dengan target penyelesaian termasuk lelang proyek paling lambat Mei 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Inhil, Yusnaldi, menyebutkan bahwa proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp20,9 miliar tersebut dipersiapkan secara bertahap agar dapat segera masuk ke tahap konstruksi.
“Perencanaan masih di tahap desain. Kita perkirakan selambatnya bulan Mei sudah selesai, termasuk proses lelangnya. Memasuki bulan Juni kita harapkan sudah mulai pelaksanaan pembangunan,” ujar Yusnaldi saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Tembilahan ini merupakan pengganti dari rencana sebelumnya, yakni revitalisasi pasar terapung yang akhirnya dibatalkan. Pergeseran program tersebut akan dituangkan dalam penjabaran APBD.
Secara lokasi, pasar baru direncanakan dibangun di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Posisi bangunan berada sekitar tiga meter dari sisi turap beton sungai dan empat meter dari bangunan ruko. Hingga kini, desain pasar masih dalam tahap penyusunan.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Yusnaldi menegaskan bahwa pemilihan rekanan akan dilakukan melalui proses lelang. Ia mengakui, untuk pekerjaan konstruksi bangunan gedung, pihaknya belum menerapkan sistem e-katalog.
“Untuk pekerjaan bangunan gedung kita belum berani melalui e-katalog, sehingga tetap dilakukan dengan lelang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar kontraktor yang nantinya ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Satu batang baut pun tidak boleh kurang,” tegasnya.
Pembatalan Pasar Terapung
Sebelumnya, rencana revitalisasi pasar terapung di Tembilahan dibatalkan karena terbentur regulasi dan pertimbangan lingkungan. Sejumlah aturan menjadi dasar keputusan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menegaskan sempadan sungai sebagai kawasan lindung.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai melarang pendirian bangunan permanen di sempadan sungai, kecuali untuk kepentingan tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai dan melalui perizinan ketat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk melalui kajian, baik dalam bentuk AMDAL maupun UKL-UPL.
Dengan kerangka regulasi tersebut, pembatalan proyek pasar terapung permanen bukan sekadar keputusan administratif, melainkan konsekuensi dari batasan hukum dan pertimbangan ekologis yang tidak dapat diabaikan./red

