Site icon

Membongkar Arah Penanganan Banjir Rob Indragiri Hilir

ba727a15-c359-4042-bc08-1f000744f7ef

Banjir rob tahunan yang semakin mengancam wilayah pesisir inhil

“penebangan mangrove masih terjadi secara masif dan terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketimpangan antara kebijakan rehabilitasi dan realitas pengawasan di lapangan”

Tembilahan, detikriau.id – Di tengah ancaman banjir rob yang kian tinggi dan semakin sering menghantam pesisir Kabupaten Indragiri Hilir, tuntutan transparansi terhadap arah kebijakan pemerintah daerah kian menguat. Desakan itu bukan tanpa alasan, kerusakan lingkungan kian nyata, dilapangan ditemui lantai rumah warga mulai ambruk dan kebun kelapa rakyat perlahan mati akibat intrusi air laut.

Sorotan kritis diarahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)  apakah pemerintah benar-benar memiliki peta jalan yang terukur untuk menyelamatkan wilayah pesisir atau sekadar merespon dampak tanpa menyentuh akar persoalan.

Plt Kepala Bapperida Inhil, H. Fihasrin, S.E., M.Si dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (26/3/2026), menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menganggap banjir rob sebagai fenomena rutin biasa. Ia merujuk pada data Indeks Resiko Bencana Indonesia (IRBI) 2023 yang menempatkan Indragiri Hilir sebagai daerah dengan resiko tertinggi di Provinsi Riau, dengan skor 16,40 (kategori tinggi). Bahkan, total luas wilayah dengan potensi bahaya banjir di daerah ini mencapai 692.956,71 hektare.

“Ini bukan kondisi biasa. Akar persoalan sangat berkaitan dengan kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem gambut dan minimnya infrastruktur pendukung,” ujarnya.

Dampaknya pun sudah terasa nyata. Rumah warga terdampak genangan rob yang berulang. Infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan penghubung antar desa mengalami kerusakan, serta kebun kelapa yang rusak tercatat mencapai 80.890 hektare terdampak intrusi air laut pada tahun 2025.

Menjawab kritik soal arah kebijakan, Bappeda mengklaim telah menyusun roadmap penyelamatan pesisir yang dibagi dalam tiga horizon waktu. Dalam jangka pendek hingga menengah, fokus diarahkan pada kawasan perkotaan Tembilahan melalui pembangunan sistem polder, kolam retensi (reservoir), serta peningkatan perawatan drainase dan normalisasi parit primer di sejumlah titik strategis kota.

Bagian lantai salah satu rumah warga kota Tembilahan yang ambruk akibat seringnya tergenangi banjir rob/foto: Wan bundo

Sementara dalam jangka panjang, pemerintah mengarahkan kebijakan pada pemulihan sektor ekonomi dan sumber daya alam, termasuk penanganan abrasi dan intrusi air laut melalui pendekatan sistem surjan, agroforestry (sistem menggabungkan pertanian dengan pepohonan dalam satu lahan) serta tambak terintegrasi mangrove (silvofishery) sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang menuntut kejelasan, apakah pendekatan tersebut sudah cukup cepat dan terukur untuk mengimbangi laju kerusakan yang terjadi.

Bappeda sendiri mengakui bahwa hilangnya mangrove menjadi faktor utama yang memperparah rob. Data menunjukkan dalam kurun waktu tertentu, Indragiri Hilir telah kehilangan sekitar 16.960 hektare hutan mangrove, menyisakan sekitar 95.608 hektare.

Di sisi lain, penebangan mangrove masih terjadi secara masif dan terbuka. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketimpangan antara kebijakan rehabilitasi dan realitas pengawasan di lapangan.

Fisahrin menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan menjadi salah satu kendala, mengingat pengelolaan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemda Inhil tetap terlibat aktif melalui program rehabilitasi mangrove nasional seluas 3.660 hektare, serta dukungan program internasional seperti Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) dan GREEN for Riau bersama UN-REDD Programme.

Di titik ini, kebijakan berhadapan langsung dengan realitas di lapangan. Di satu sisi mangrove harus dilindungi sebagai benteng alami pesisir. Di sisi lain masyarakat masih sangat bergantung pada kayu bakau sebagai material utama pembangunan, khususnya cerocok untuk pondasi bangunan di tanah gambut.

“Belum ada alternatif yang benar-benar efektif, murah, ranah lingkungan dan bisa diproduksi massal untuk menggantikan kayu bakau,” ungkap Fisahrin.

Sebagai jalan tengah, pemerintah daerah memasukkan komitmen restorasi mangrove dalam RPJMD 2025–2029, sekaligus mendorong pendekatan pengelolaan pesisir terpadu (Integrated Coastal Zone Management/ICZM), inovasi material alternatif, serta penegakan hukum berbasis sains termasuk memastikan tingkat keberhasilan hidup tanaman mangrove (survival rate) dalam 3–5 tahun, bukan sekadar penanaman simbolis.

Situasi ini menempatkan Indragiri Hilir pada persimpangan penting, antara mempercepat langkah penyelamatan pesisir secara sistematis atau menghadapi resiko kerusakan yang semakin sulit dikendalikan di masa mendatang.

Efektivitas penanganan rob tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dirancang, tetapi dari seberapa jauh kebijakan tersebut mampu menahan laju kerusakan, melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir secara menyeluruh./Wan Bundo

Exit mobile version