“Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Ancaman Nyata bagi Pesisir Inhil”
Tembilahan, detikriau.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Lingkungan Hidup menyatakan sikap tegas atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir.
Di tengah fakta bahwa lebih dari 50 persen dari total 133.972 hektare mangrove di Indragiri Hilir telah mengalami kerusakan, munculnya temuan tumpukan kayu bakau di tepian Sungai Tembilahan, sekitar Jalan Geriliya, tidak bisa dipandang sebagai hal biasa.
Temuan tersebut justru memperlihatkan adanya indikasi aktivitas pemanfaatan mangrove yang harus diuji secara serius, baik dari sisi legalitas, tata kelola, maupun dampak ekologisnya.
Ini bukan sekadar tumpukan kayu. Ini berkemungkinan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap sumber daya strategis daerah,” tegas Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Tembilahan, M Zainal, selasa (24/3/2026)
HMI menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pemanfaatan yang tidak transparan.
HMI juga menyoroti bahwa selama ini terdapat kecenderungan pembiaran terhadap aktivitas pemanfaatan mangrove yang tidak terkendali. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka kerusakan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan akan menjadi sistematis dan terstruktur.
Di sisi lain, HMI memahami bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, pendekatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekologis. Negara wajib hadir untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Secara hukum, pengelolaan mangrove telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik eksploitasi ilegal maupun abu-abu hukum.
Sebagai sikap tegas, HMI Cabang Tembilahan menyatakan:
1. Menolak segala bentuk eksploitasi mangrove yang tidak berbasis pada prinsip keberlanjutan dan legalitas.
2. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap temuan kayu bakau tersebut
3. Pengungkapan secara publik dan transparansi terkait legalitas, asal-usul, dan rantai distribusi kayu mangrove yang ditemukan.
4. Mendorong penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa kompromi, termasuk terhadap aktor-aktor yang terlibat di dalamnya.
5. Mengajak masyarakat untuk tidak diam dan turut mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
HMI Cabang Tembilahan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang kayu bakau, tetapi tentang masa depan pesisir Indragiri Hilir./rls
Kontak Media:
HMI Cabang Tembilahan
Bidang Lingkungan Hidup
0899-2101-255

