”Pelanggaran yang ditemukan tergolong serius, di antaranya fasilitas yang tidak memenuhi standar, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)”
Jakarta, detikriau.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Ribuan pelanggaran ditemukan, mulai dari persoalan infrastruktur hingga standar higiene yang tidak terpenuhi.
Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG langsung disuspend, 210 unit dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya masuk dalam kategori SP-2 atau peringatan lanjutan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga mutu program yang menyangkut langsung kesehatan masyarakat.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran standar. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegasnya di Jakarta, Jumat (20/3).
Pelanggaran yang ditemukan tergolong serius, di antaranya fasilitas yang tidak memenuhi standar, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Secara wilayah, Jawa (Wilayah II) menjadi daerah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni 674 SPPG. Disusul Sumatera (Wilayah I) sebanyak 446 SPPG, dan wilayah Indonesia bagian tengah serta timur (Wilayah III) sebanyak 131 SPPG.
Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Setiap makanan yang disalurkan harus benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Dadan.
BGN menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan sekadar hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan. Pengelola yang menerima SP-1 dan SP-2 diminta segera melakukan perbaikan. Jika tidak, penghentian operasional secara permanen menjadi konsekuensi yang akan diterapkan.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG agar menjalankan program MBG secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab./red/sumber: bgn

