Site icon

BGN Perkuat Pengawasan Limbah dan Sisa Pangan Program MBG, Dorong Sistem Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

01KM2RFNNZYN9P43KQRJZ9HYP1

Sumber: doc. Biro Hukum dan Humas BGN

“Limbah yang dihasilkan wajib diproses sesuai standar, dengan pemantauan kualitas minimal setiap tiga bulan guna mencegah pencemaran”

Pekanbaru, detikriau.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pembinaan dan pengawasan dalam penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, serta air limbah domestik pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola limbah dan sisa pangan secara komprehensif.

Melansir laman bgn.go.id, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memastikan program MBG tidak hanya berjalan optimal dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3).

Dalam aturan tersebut, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas operasional. SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berlangsung secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

BGN juga mengambil peran langsung dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama kementerian terkait, lembaga di bidang pangan, serta pemerintah daerah melalui mekanisme pemantauan, evaluasi berkala, dan bimbingan teknis.

“Tidak hanya diawasi, tetapi juga dibina agar seluruh SPPG memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama dalam menerapkan standar pengelolaan limbah,” kata Dadan.

Dalam aspek pengelolaan air limbah, SPPG diberikan opsi untuk mengolah secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten. Limbah yang dihasilkan wajib diproses sesuai standar, dengan pemantauan kualitas minimal setiap tiga bulan guna mencegah pencemaran.

Sementara itu, pengelolaan sampah dalam program MBG mengedepankan prinsip ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan melalui daur ulang maupun penggunaan kembali. SPPG diwajibkan melakukan pemilahan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan seperti kompos atau budidaya maggot, serta mencatat dan melaporkan volume sampah secara berkala.

Jenis sampah dalam MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya dan beracun (B3), dengan penanganan yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sisa pangan yang masih layak konsumsi didorong untuk dimanfaatkan secara optimal guna mencegah pemborosan. BGN juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah di setiap wilayah.

Dadan menegaskan, penguatan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG, sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan program berjalan lebih tertib, higienis, dan berkelanjutan.

“Program MBG harus menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab, mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan,” pungkasnya./red

Exit mobile version