Siak, detikriau.id – Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas menu yang diterima para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan pembukaan layanan pengaduan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Siak Afni Zulkifli, setelah pemerintah daerah menerima sejumlah masukan masyarakat terkait menu MBG.
“Ibu Bupati banyak menerima masukan dari masyarakat terkait penyaluran MBG ini. Karena itu kita membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami juga sudah menyiapkan dashboard serta nomor WhatsApp yang bisa dihubungi,” kata Rozi, Senin (16/3/2026).
Rozi menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan terkait program MBG melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui nomor WhatsApp 0811-7672-224.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan panggilan darurat bebas pulsa melalui call center 112, khususnya untuk pengaduan yang bersifat kegawatdaruratan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan persoalan yang ditemukan di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait.
“Penerima manfaat MBG silakan melapor jika ditemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan akan diverifikasi agar tidak menjadi tuduhan atau laporan palsu, kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terkait,” ujarnya.
Menurut Rozi, layanan pengaduan ini bertujuan memastikan pelaksanaan program MBG di Kabupaten Siak berjalan aman, sehat, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengelolaan pengaduan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab program MBG, di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
Selain membuka kanal pengaduan, Pemkab Siak juga memperkuat sistem pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan program MBG.
Rozi menjelaskan, setiap SPPG diwajibkan memperbarui informasi setiap hari terkait jenis makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat.
“Setiap SPPG harus mengunggah menu MBG yang akan dibagikan. Bukan hanya foto makanan, tetapi juga mencantumkan kandungan gizi serta rincian harga dari setiap menu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akun media sosial sebagai sarana transparansi kepada masyarakat.
“Setiap menu yang akan didistribusikan harus terlebih dahulu diunggah ke media sosial,” tutup Rozi./mcr/editor:red

