Site icon

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Mantan TKI Ditangkap

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Mantan TKI Ditangkap

Dumai, detikriau.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti hampir 10 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial MN (25) berhasil diamankan di wilayah Kota Dumai, Riau.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

“Petugas mengamankan 10 bungkus sabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Selingsing. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam kondisi mogok dan didorong oleh pengendara motor lain.

“Saat hendak dilakukan penyergapan, rekan tersangka yang mendorong sepeda motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diamankan petugas,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang ternyata digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000.

Dari hasil pemeriksaan, MN diketahui merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru kembali dari Malaysia. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka diperintahkan membawa sabu tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F yang juga masih buron,” terang Angga.

Rencananya, narkotika tersebut akan dibawa melalui jalur darat menuju wilayah Jawa Tengah untuk diedarkan. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut.

“Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2,4 juta,” tambahnya.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan sedikitnya 49.800 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput tersangka. Namun setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti mengetahui isi tas yang dibawa MN.

Kini MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Angga./ red

Exit mobile version