Site icon

Digerebek di Rumahnya, Pria di Kempas Ditangkap Polisi dengan Sabu 29,5 Gram

54459159-ae33-4267-baf2-57650ad775cf

Inhil, detikriau.id  — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempas. Seorang pria berinisial MA alias Y (41) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 29,5 gram.

Tersangka ditangkap pada rabu (11/3/2026) sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Provinsi KM 04, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami terima pada Minggu (8/3/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan keberadaan terlapor di rumahnya di Desa Sungai Gantang dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik bening berisi enam paket sabu, dua paket plastik bening berisi sabu, lima lembar plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari kertas, serta satu unit telepon genggam merek ITEL warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Aswanto alias Iwan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir masih melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum./Wan Bundo

Exit mobile version