Jakarta, detikriau.id – Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera disuspend sementara mulai 9 Maret 2026. Kebijakan ini diambil karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan siaranpers Nomor: SIPERS-127/BGN/02/2026 yang kami terima, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, mengatakan langkah suspend dilakukan sebagai bagian dari penegakan standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program MBG.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, seluruh SPPG yang telah beroperasi lebih dari 30 hari wajib mendaftarkan SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapur dapat kembali dibuka.
Berdasarkan data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum melakukan pendaftaran SLHS. Jumlah tersebut merupakan hasil pemantauan Koordinator Regional wilayah Sumatera terhadap operasional dapur MBG di masing-masing provinsi.
Provinsi dengan jumlah dapur belum mendaftar terbanyak berada di Sumatera Utara sebanyak 252 SPPG, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, dan Bengkulu 4 dapur. Sementara Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat tidak memiliki dapur yang belum mendaftar.
Harjito menegaskan pengawasan ketat diperlukan karena program MBG berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Ia pun mengimbau pengelola SPPG yang terdampak segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat agar proses pendaftaran SLHS dapat segera diselesaikan sehingga layanan MBG bisa kembali beroperasi./red

