Kabareskrim Warning Pembakar Hutan: Jangan Main Api, Hukum Menanti

0
jangan-main-api-kabareskrim-tegask

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono

Pekanbaru, detikriau.id — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang nekat membakar hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik perorangan maupun korporasi.

Pesan tegas itu disampaikan Syahardiantono usai menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

“Jangan sekali-kali membakar hutan. Tidak ada lagi alasan tidak sengaja, karena setiap kasus akan kami telusuri unsur pidananya secara mendalam,” tegasnya.

Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala BNPB Letjen Suharyanto, serta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

Kehadiran para pejabat lintas sektor itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi setiap musim kemarau.

Syahardiantono menyebutkan, Polri telah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran kepolisian daerah, terutama di wilayah rawan kebakaran. Upaya pencegahan dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli darat hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Pola karhutla ini sering berulang setiap tahun, sehingga langkah pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Sepanjang awal tahun 2026, Polri telah menangani 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka di berbagai daerah di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat tercatat sebagai daerah dengan penanganan kasus terbanyak.

Syahardiantono juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Sepanjang tahun 2025, Polda Riau menangani 61 kasus dengan 70 tersangka.

Sementara pada awal 2026, tercatat sudah ada 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Paling banyak penanganan karhutla ada di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” katanya.

Meski demikian, ia berharap jumlah kasus tidak terus bertambah. Namun jika masih ada pihak yang nekat membakar lahan, Polri memastikan akan menindak tegas tanpa pandang bulu.

“Polda Riau sudah bagus, kalau tidak salah tersangkanya 13 orang. Jangan sampai bertambah lagi, tapi kalau ada tentu kita tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat perorangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

Menurutnya, aturan hukum telah secara jelas mengatur sanksi bagi korporasi yang sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di area konsesi mereka.

Di akhir kegiatan apel, koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah serta masyarakat seperti Masyarakat Peduli Api (MPA) kembali ditekankan sebagai kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla.

Dengan kesiapsiagaan personel dan peralatan, diharapkan wilayah rawan seperti Provinsi Riau dapat terhindar dari bencana asap pada tahun 2026./mcr/editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *