Diduga Tambang Pasir di Luar Titik Izin, Aktivitas CV MIA di Desa Bayas Masih Berlanjut

0
0624e40d-a3ba-4998-99de-4fe99ad24299

foto: Ist

Inhil, detikriau.id — Aktivitas penambangan pasir sungai yang diduga berada di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP) milik CV Mekar Indah Abadi (MIA) di Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, dilaporkan masih terus berlangsung, setidaknya  hingga Rabu (4/3/2026).

Padahal, dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin tersebut telah mencuat sejak akhir Februari lalu. Namun hingga kini, kegiatan penyedotan pasir disebut masih beroperasi di lapangan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, penambangan pasir dilakukan menggunakan sedikitnya tujuh unit mesin sedot kecil. Material pasir disedot dari badan sungai dan dialirkan melalui sistem pipa menuju daratan.

Yang menjadi sorotan, lokasi penyedotan pasir tersebut diduga tidak berada pada titik koordinat yang tercantum dalam dokumen izin usaha pertambangan milik perusahaan.

“Masih berlanjut pak. Dilokasi yang sama sejak penyedotan dilakukan diakhir februari kemaren,” ujar sumber media kami, rabu (4/3/2026).

Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada penanggung jawab CV Mekar Indah Abadi berinisial Ags terkait aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Minimnya respons dari pihak perusahaan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Jika benar aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan di dalam wilayah izin usaha pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah. Melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin atau penyalahgunaan izin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mewajibkan pemegang izin untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan dokumen perizinan serta batas koordinat wilayah yang telah ditetapkan.

Dalam hal pengawasan, kewenangan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral bukan logam seperti pasir berada pada pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang pertambangan.

Karena aktivitas tersebut berlangsung di badan sungai, pengawasan juga dapat melibatkan instansi yang membidangi lingkungan hidup serta pengelolaan sumber daya air, terutama apabila terdapat indikasi kerusakan lingkungan.

Namun hingga kini, aktivitas penyedotan pasir yang diduga berada di luar titik koordinat izin tersebut masih dilaporkan terus berlangsung.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka penegakan aturan menjadi penting agar kegiatan pertambangan tidak berjalan di luar koridor hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan di kawasan sungai.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan maupun instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait aktivitas penambangan pasir tersebut./faisal alwie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *