23 Kg Heroin Jaringan Internasional Digagalkan di Riau, Nilainya Rp68 Miliar

0
23 Kg Heroin Jaringan Internasional Digagalkan di Riau, Nilainya Rp68 Miliar

Pekanbaru, detikriau.id — Upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dalam jumlah besar ke wilayah Provinsi Riau berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam operasi berisiko tinggi tersebut, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat total sekitar 22.731,03 gram atau hampir 23 kilogram.

Tiga orang tersangka berinisial K, RA, dan SK turut diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Subdit III di sejumlah lokasi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika, mengingat heroin merupakan jenis narkotika yang sangat jarang ditemukan di Indonesia.

“Jenis narkotika ini sangat berbahaya karena efeknya jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Pengungkapan ini menjadi prestasi besar karena heroin sangat sulit ditemukan di Indonesia,” ujar Hengky saat ekspos kasus di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, heroin bukan narkotika yang diproduksi di Indonesia. Barang tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle.

Karena itu, kuat dugaan kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

“Dengan pola distribusi seperti ini, hampir dapat dipastikan jaringan yang terlibat merupakan sindikat narkotika transnasional,” tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan metode penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Saat transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan menangkap dua tersangka berinisial K dan RA yang datang menggunakan sepeda motor.

“Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan di dalam drum plastik, ditutup jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 23 kilogram,” jelas Putu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri.

Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sebelum diedarkan sesuai perintah jaringan internasional tersebut.

Menurut Putu, pengungkapan ini merupakan kasus heroin terbesar yang pernah ditangani Polda Riau.

“Sebelumnya kami pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram. Ini merupakan pengungkapan heroin terbesar di wilayah hukum Polda Riau,” ujarnya.

Dari jumlah heroin yang disita, polisi memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 113.645 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika seluruh barang ini beredar di pasaran, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar,” kata Putu.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk pengendali yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara./guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *