Gaung, detikriau.id – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjadikan orang lain sebagai objek bermuatan pornografi. Seorang pemuda berinisial A als A.T (20), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/RES.1.24/2026/SPKT-Unit Reskrim/Polsek Gaung/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tertanggal 19 Januari 2026.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K melalui Kapolsek Gaung menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya.
Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi adanya rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video berdurasi sekitar 3 menit 30 detik tersebut memperlihatkan korban saat sedang mandi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain seorang saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka A als A.T juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum tindakan serupa dilakukan pihak lain.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli di bidang pornografi. Penyidik juga melakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Gaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan untuk merekam korban.
Penyidik berencana melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi dan berkas perkara, serta segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Gaung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran privasi dan kesusilaan.
“Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya./guntur alam

