Polda Riau Jerat Pemilik Lahan di TNTN, Kasus Kematian Anak Gajah Seret Aktivitas Kebun Ilegal

0
konservasi-riau-berduka-lagi-seeko

Pekanbaru, detikriau.id – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal jerat yang menewaskan satwa dilindungi, penyidik juga membongkar dugaan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali. Jerat itu diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian.

Namun penyidikan berkembang lebih jauh. Di sekitar lokasi bangkai, petugas menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan. Temuan ini memicu pendalaman terhadap dugaan perambahan dan penguasaan lahan di dalam kawasan konservasi.

“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” tegas Ade.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli, penyidik menetapkan JM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada satu nama. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di dalam kawasan konservasi.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran akan kami proses tegas,” ujar Ade.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di Tesso Nilo, yang selama ini dikenal sebagai habitat penting gajah Sumatera. Aparat memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta didukung analisis pemetaan kawasan secara presisi.

Penegakan hukum dalam kasus ini bukan sekadar soal satu individu, melainkan pesan tegas bahwa kawasan konservasi tidak boleh lagi menjadi ruang kompromi bagi praktik ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem./mcr/editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *