Dugaan Sedot Pasir di Luar Titik Izin, Aktivitas CV MIA Berpotensi Masuk Ranah Pidana
foto: Ist
Inhil, detikriau.id – Informasi dugaan aktivitas penyedotan pasir sungai yang dilakukan CV Mekar Indah Abadi (MIA) di Desa Bayas yang berada di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki, tidak hanya memicu keresahan warga tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyedotan pasir menggunakan beberapa mesin sedot dengan sistem sambung pipa dari badan sungai ke daratan diduga berlangsung di lokasi berbeda dari titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
“Sudah beberapa hari beroperasi dan semalam juga masih beraktivitas,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya untuk tidak dipublis, Sabtu (28/2/2026).
“Dia ngambil pasir menggunakan beberapa mesin sedot dengan sistem sambung pipa dari sungai naik daratan. Sementara izin titik lokasi pengambilan pasir milik mereka masih jauh arah ke hulu lagi,” tambahnya.
Izin Tambang Tidak Berlaku Umum
Secara hukum, pertambangan pasir termasuk dalam kategori mineral bukan logam dan batuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP dengan batas wilayah yang ditentukan secara spesifik melalui peta koordinat resmi (WIUP). Artinya, izin tidak berlaku untuk seluruh wilayah sungai atau desa, melainkan hanya pada area yang telah disahkan.
Apabila aktivitas dilakukan di luar WIUP, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin pada lokasi tersebut.
Mengacu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Izin Tidak Bisa Ditafsirkan Fleksibel
Secara hukum, izin tambang bersifat limitatif dan tidak bisa ditafsirkan secara fleksibel. IUP itu berbasis koordinat. Jika perusahaan menambang di luar titik yang tercantum dalam WIUP, maka secara hukum itu dianggap tidak memiliki izin pada lokasi tersebut, meskipun di titik lain mengantongi izin.
Praktik seperti ini seringkali dipersepsikan sebagai pelanggaran administratif, padahal jika keluar dari batas wilayah izin, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana.
Potensi Jerat Hukum Lingkungan
Selain aspek pertambangan, aktivitas penyedotan pasir sungai juga memiliki dimensi lingkungan hidup. Jika terbukti menimbulkan abrasi, longsor bantaran, atau kerusakan ekosistem, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat diberlakukan.
Dalam UU tersebut, setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak sesuai dokumen persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Menunggu Verifikasi Koordinat Resmi
Secara normatif, penentuan ada tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil verifikasi teknis, termasuk Overlay peta WIUP dengan titik GPS aktivitas, Kesesuaian dengan dokumen lingkungan, dan Persetujuan rencana kerja (RKAB) yang telah disahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak CV Mekar Indah Abadi terkait dugaan aktivitas di luar titik izin tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar polemik lokasi tambang, melainkan berpotensi menjadi perkara hukum serius di bidang pertambangan dan lingkungan hidup./*/red
