APBD Tak Bergerak, OPD Digabung, Pejabat Definitif Belum Dilantik : Inhil Hebat atau Inhil Bingung ?

0
gerbang batas inhu inhil

Selamat Datang di Kabupaten Indragiri Hilir/Foto Gerbang tapal batas Kabupaten Inhil dan Kabupaten Inhu: Ist

”…yang kini dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi prosedural, melainkan kepastian waktu, kapan pejabat definitif dilantik. Kapan realisasi anggaran bergerak signifikan”

Tembilahan, detikriau.id – Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Indragiri Hilir resmi berjalan. Sebanyak 11 OPD dilebur menjadi 6 OPD strategis :

– Dinas Koperasi digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

– Dinas Perhubungan digabung dengan DLHK

– Dinas Sosial digabung dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak

– Dinas PU digabung dengan Perakim

– Dinas Kesehatan digabung dengan Keluarga Berencana, dan

– Dinas Perkebunan digabung dengan Pertanian dan Ketahanan Pangan

Secara administratif, langkah ini diklaim sebagai upaya efisiensi, sinkronisasi program serta penataan struktur agar lebih ramping dan adaptif. Namun di tengah proses tersebut, satu pertanyaan publik belum terjawab tuntas, mengapa pejabat definitif OPD hasil penggabungan belum juga dilantik.

Padahal APBD telah disepakati dan diketuk palu bersama DPRD. Secara logika tata kelola, setelah pengesahan anggaran, mesin birokrasi seharusnya bergerak penuh.

Masih Proses di BKN dan KemenPAN-RB

Sekretaris Daerah Indragiri Hilir, Tantawi Jauhary, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (26/02/2026), menegaskan bahwa pengisian jabatan tengah berjalan sesuai prosedur.

“Pejabat sedang dalam proses sesuai mekanisme BKN dan MenPAN-RB melalui sistem,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa operasional OPD tetap berjalan.

“Untuk OPD tidak ada masalah, tetap menjalankan fungsinya walaupun pejabatnya PLT.”

Secara normatif, pernyataan ini memberi kepastian bahwa tidak ada kevakuman pemerintahan. Proses berjalan, sistem disesuaikan dan roda organisasi tetap berputar di bawah kendali Pelaksana Tugas (PLT).

Namun publik tidak hanya menilai proses. Publik juga menilai dampak.

PLT dan Batas Kewenangan Strategis

Dalam tata kelola pemerintahan, Pelaksana Tugas (PLT) memang sah dan legal. Tetapi sifatnya sementara. Dalam praktek birokrasi, jabatan PLT sering kali dibatasi dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak jangka panjang.

Sementara itu, OPD hasil penggabungan justru memikul beban yang lebih kompleks dari sebelumnya.

Misalnya Dinas Perkebunan yang kini menyatu dengan Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak hanya mengurus komoditas, tetapi juga menyentuh stabilitas pangan daerah. Penggabungan PU dan Perkim memegang kendali pembangunan infrastruktur sekaligus tata kelola permukiman.

Tanpa pejabat definitif, ritme koordinasi berpotensi lebih hati-hati. Bukan karena ada persoalan hukum, melainkan karena struktur komando belum sepenuhnya final. Sikap wait and see menyebabkan roda birokrasi cenderung stagnan.

Dan dalam birokrasi, kehati-hatian dan sikap wait and see sering berarti perlambatan.

APBD Disahkan, Realisasi Ditunggu

Keterlambatan realisasi APBD Inhil 2026 berdampak tertundanya rencana program pembangunan. Proyek fisik dan program kerja tahunan belum dapat dieksekusi, berujung keterlambatan pembangunan infrastruktur dan berbagai kepentingan publik.

Ketiadaan anggaran jelas berdampak krusial bagi operasional OPD, terutama pada pelayanan kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial untuk masyarakat. Perputaran ekonomi daerah melambat dan cenderung melemah.

Terkait hal ini, Sekda Tantawi menyampaikan :

APBD telah disepakati bersama DPRD. Evaluasi provinsi disebut telah selesai. Penyesuaian dalam sistem SIPD RI juga telah dilakukan.

“Untuk APBD insya Allah dalam beberapa hari ke depan sudah bisa jalan karena baru kemarin selesai evaluasi provinsi dan hasil evaluasi sudah dibicarakan bersama DPRD serta sudah ada kesepakatan dan kemarin dilakukan penyesuaian dalam sistem SIPD RI beberapa kegiatan hasil evaluasi.”

Secara teknis, perubahan struktur OPD memang menuntut penyesuaian kode rekening, nomenklatur program, hingga penetapan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses ini tidak sederhana.

Meski demikian, pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab, apakah keterlambatan realisasi murni persoalan teknis dan administrasi. Ataukah restrukturisasi turut memengaruhi ritme belanja daerah.

Hingga kini tidak ada indikasi pelanggaran hukum. Pemerintah menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Namun publik berhak meminta indikator yang terukur, timeline pelantikan dan target percepatan realisasi.

Ujian Transparansi dan Kepastian Waktu

Penggabungan OPD otomatis mengurangi jumlah jabatan struktural. Dalam banyak pengalaman daerah lain, fase seperti ini kerap diwarnai kompetisi internal yang wajar dalam birokrasi. Hal tersebut bukan tudingan, melainkan konsekuensi logis dari penataan kelembagaan.

Apakah situasi serupa terjadi di Indragiri Hilir?

Belum ada pernyataan resmi yang mengarah ke sana. Sekda menegaskan tidak ada masalah berarti.

Namun yang kini dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi prosedural, melainkan kepastian waktu, kapan pejabat definitif dilantik. Kapan realisasi anggaran bergerak signifikan.

Sebab pelayanan publik tidak mengenal jeda administratif. Program sosial, kesehatan, infrastruktur dan pertanian menyentuh langsung kebutuhan harian masyarakat.

Jika dalam “beberapa hari ke depan” APBD benar-benar berjalan optimal, maka data realisasi triwulan pertama akan menjadi indikator paling objektif. Di sanalah publik menilai apakah restrukturisasi ini mempercepat kinerja atau justru memperlambat momentum.

Restrukturisasi adalah keputusan strategis. Tetapi strategi hanya akan bernilai ketika berujung pada eksekusi yang cepat, presisi dan terukur.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan pada rampingnya struktur, melainkan pada seberapa sigap pemerintah memastikan manfaatnya benar-benar terasa di tengah masyarakat./Wan Bundo/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *