Jalur Laut Kembali Disusupi, 19 Kg Sabu Gagal “Racuni” Riau

0
Jalur Laut Kembali Disusupi, 19 Kg Sabu Gagal “Racuni” Riau

foto ilustrasi: Int

Bengkalis, detikriau.id – Wilayah pesisir Bengkalis kembali menjadi pintu masuk jaringan narkoba lintas negara. Namun upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dalam operasi senyap, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Sebanyak 19 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar diamankan dari dua pemuda berinisial VI (23) dan AK (24). Keduanya diringkus di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, setelah sebelumnya diduga membawa barang haram tersebut dari jalur laut ilegal.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan pengungkapan ini bukan kasus biasa. Barang bukti dalam jumlah besar menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah perairan Bengkalis sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.

“Dua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu skala besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.

Tim bergerak cepat. Sejak 15 Februari 2026, penyelidikan intensif dilakukan. Dua hari pengintaian membuahkan hasil. Tepat pukul 04.35 WIB, petugas mendapati dua tersangka mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel dengan gerak-gerik mencurigakan.

Penghadangan dilakukan. Saat tas dibuka, petugas menemukan 19 bungkus besar berisi kristal putih diduga sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, VI dan AK mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka diperintah oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaringan ini diduga memiliki koneksi internasional, mengingat sabu disebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Bengkalis yang selama ini dikenal rawan jalur tikus penyelundupan.

Dengan barang bukti mencapai 19 kilogram, potensi kerusakan yang bisa ditimbulkan sangat besar. Jika satu gram sabu diasumsikan dapat dikonsumsi beberapa orang, maka puluhan ribu jiwa berpotensi menjadi korban.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Bengkalis masih menjadi incaran jaringan narkoba lintas negara. Aparat pun memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu para pengendali yang kini berstatus DPO.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba merusak generasi muda,” tegasnya./mcr/editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *