Komisi IV DPRD Inhil Desak Disdik Perjuangkan GBD, Wahyudin: Jangan Biarkan Guru Mengabdi Puluhan Tahun Terhenti Tanpa Kepastian
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin (kiri baju hitam) saat memimpin RDP diruang Banggar, senin (23/2/2026)/Foto: Ist
Tembilahan, detikriau.id – Tidak diperpanjangnya kontrak kerja Guru Bantu Daerah (GBD) tahun 2026 menjadi sorotan serius di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Puluhan guru yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun mendatangi gedung parlemen daerah, Senin (23/02/2026), mengadukan nasib mereka yang mendadak kehilangan kepastian kerja.
Aspirasi itu diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Inhil dalam pertemuan di Ruang Banggar.
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam melihat nasib para guru yang kontraknya terhenti.
“Kami sangat prihatin. Ada yang sudah mengabdi 18 tahun, 20 tahun, bahkan 21 tahun. Lalu di 2026 ini kontraknya terputus begitu saja. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal pengabdian dan keberlangsungan hidup mereka,” tegas Wahyudin.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus hadir memberi solusi, bukan sekadar berlindung di balik regulasi.
“Tanpa guru, kita tidak akan berdiri di posisi hari ini. Maka sudah sepantasnya negara tidak membiarkan mereka terhenti tanpa kepastian. Kami di Komisi IV mendorong penuh agar SK Guru Bantu Daerah ini bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Wahyudin juga menyebut, persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini menopang proses belajar-mengajar di daerah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan menyampaikan bahwa persoalan ini memang berkaitan dengan regulasi sehingga pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Namun ia berharap adanya sinergi antara Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Inhil, dan Dewan Pendidikan agar solusi tetap bisa ditemukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, menyatakan pihaknya akan mempelajari regulasi terkait guru yang belum diangkat sebagai PPPK dan berupaya mencari kemungkinan solusi.
Perwakilan GBD, Normilah, menuturkan sebagian besar guru terdampak telah memiliki masa kerja sangat panjang sejak 2005 hingga 2008.
“Harapan kami sederhana, kontrak diperpanjang dulu. Soal ke depan menjadi ASN atau PPPK tentu Alhamdulillah. Tapi yang terpenting saat ini kami tetap bisa mengabdi dan tetap menerima hak kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tanpa perpanjangan SK, tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan, sehingga berdampak langsung pada dua sumber penghasilan mereka.
Desakan Komisi IV kini menjadi tumpuan harapan para Guru Bantu Daerah. Bola panas ada di tangan pemerintah daerah: memilih sekadar patuh prosedur, atau mencari celah regulasi demi menghargai pengabdian panjang para guru./*/red
